Yusril: Pemberantasan korupsi di Indonesia rancu

Jum'at, 22 Februari 2013 - 18:09 WIB
Yusril: Pemberantasan...
Yusril: Pemberantasan korupsi di Indonesia rancu
A A A
Sindonews.com - Permasalahan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dianggap semakin tinggi dikarenakan rancunya cara pemberantasannya. Mantan Menteri Hukum dan HAM Yuzril Ihza Mahendra pun mengaku heran di Indonesia ketika sumbangan pemilu kadang pun dianggap sebagai suap dan dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

"Ini mengherankan sumbangan Pemilukada disebut sebagai suap-menyuap, sehingga seolah-olah tidak ada sedikit pun ruang hidup di Indonesia yang tidak disebut sebagai korupsi," kata Yuzril kepada wartawan dalam siaran persnya kepada Sindonews, Jumat (22/2/2013).

Yusril juga mengatakan, dalam kasus-kasus dugaan suap seringkali tidak menimbulkan kerugian negara. Namun, sebaliknya pihak pengusahalah yang paling dirugikan karena harus mengeluarkan uang dari kantong sendiri untuk memenuhi permintaan pejabat yang meminta sumbangan.

"Kalau saya pengusaha, kalau saya memberi sumbangan pakai uang sendiri, di mana kerugian negara nya? Tidak ada," ungkapnya.

Indonesia sendiri saat ini, lanjut Yuzril, memerlukan berbagai pembenahan dalam masalah pemberantasan korupsi diantaranya penataan sistem dan redefinisi ulang tentang apa saja perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Salah satu kerancuan dalam masalah pemberantasan korupsi di Indonesia memang karena definisi korupsi yang terlalu luas.

Menurutnya, pengertian tentang korupsi di Indonesia rancu karena setiap kasus pemberian uang kepada pejabat negara dianggap sebagai korupsi. Sehingga, kasus pemberian uang sumbangan pemilu kada pun akhirnya dianggap sebagai korupsi.

Dikatakannya, di Indonesia hampir 80% kasus korupsi di Indonesia adalah kasus suap-menyuap. Padahal di negara lain, itutidak masuk dalam kategori korupsi.

"Ini kacau, seolah-olah dibikin image bahwa banyak korupsi di negeri ini. Bisa jadi image ini sengaja dibangun oleh negara tetangga, supaya mereka tidak menginvestasikan duit ke Indonesia," tegasnya.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa asal menuduh pengusaha memberi suap kepada pejabat. Pasalnya, Indonesia sangat membutuhkan pengusaha untuk mensejahterakan rakyat dan menggerakkan roda perekonomian. Namun, anehnya di Indonesia seolah-olah pengusaha malah dimusuhi.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved