Komisi I DPR dorong RUU Rahasia Negara segera disahkan

Jum'at, 22 Februari 2013 - 10:18 WIB
Komisi I DPR dorong RUU Rahasia Negara segera disahkan
Komisi I DPR dorong RUU Rahasia Negara segera disahkan
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq mengemukakan pentingnya dibentuk Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara ialah untuk menjaga segala hal terkait kerahasiaan negara. Karena itu dirinya akan terus mendorong agar RUU tersebut segera disahkan.

Ia menerangkan, bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum merupakan contoh bahwa ada dokumen negara yang tak semestinya beredar ke publik.

"Kasus bocornya sprindik KPK yang lalu menjadi indikator bahwa negara punya rahasia yang tidak boleh dibuka kecuali diatur oleh UU," jelas Mahfudz melalui pesan singkat Sindonews, Jumat (22/2/2013).

Lebih lanjut, kata dia, dengan diterbitkannya undang-undang itu nantinya juga akan menjelaskan sanksi tegas bagi pelaku pembocor rahasia negara. Pasalnya, hingga saat ini dirinya berpendapat belum ada aturan dan hukuman yang jelas bagi pembocor rahasia negara.

"Hingga saat itu termasuk tidak jelasnya sanksi hukum bagi pihak pembocor sprindik milik KPK itu," tandasnya.

Mahfudz pun mengakui, masih banyak kelemahan di pemerintahan Indonesia dalam menjaga kerahasian negara baik dokumen maupun informasi penting lainnya yang tak seharusnya dipublikasikan.

"Sprindik yang terkategori rahasia saja tetapi masih bisa bocor menunjukkan bahwa di lembaga-lembaga negara dan pemerintahan masih ada kelemahan," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7573 seconds (0.1#10.140)