DPR Targetkan RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Bakal Rampung Periode Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menargetkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) bakal rampung pada periode ini. Masa jabatan DPR periode ini akan habis pada 30 September 2024.
"Ya kalau memang sudah selesai kemudian semuanya sudah dibahas dengan cukup dan baik, ya insyaAllah akan selesai pada masa periode sebelum periode yang akan datang," kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyampaikan, pihaknya telah menyepakati untuk membawa RUU Kementerian Negara disahkan di paripurna terdekat. Ia menjelaskan alasan tak membawa RUU Kementerian ke rapat paripurna pada Selasa (10/9/2024) hari ini.
"Jadi UU Kementerian Negara itu baru disahkan tadi malam, sementara kita menjadwalkan menyusun jadwal paripurna itu kemarin siang. Sehingga tidak keburu waktunya. Maka dari itu, tidak diagendakan hari ini. InsyaAllah pada paripurna yang akan datang," kata Baidowi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, pihaknya akan membahas dan menyepakati RUU Wantimpres untuk dibawa ke paripurna pada Selasa (10/9/2024). "Kalau sesuai jadwal begitu, hari ini disahkan di rapat pengambilan keputusan tingkat I," kata Awiek.
"Ya kalau memang sudah selesai kemudian semuanya sudah dibahas dengan cukup dan baik, ya insyaAllah akan selesai pada masa periode sebelum periode yang akan datang," kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyampaikan, pihaknya telah menyepakati untuk membawa RUU Kementerian Negara disahkan di paripurna terdekat. Ia menjelaskan alasan tak membawa RUU Kementerian ke rapat paripurna pada Selasa (10/9/2024) hari ini.
"Jadi UU Kementerian Negara itu baru disahkan tadi malam, sementara kita menjadwalkan menyusun jadwal paripurna itu kemarin siang. Sehingga tidak keburu waktunya. Maka dari itu, tidak diagendakan hari ini. InsyaAllah pada paripurna yang akan datang," kata Baidowi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, pihaknya akan membahas dan menyepakati RUU Wantimpres untuk dibawa ke paripurna pada Selasa (10/9/2024). "Kalau sesuai jadwal begitu, hari ini disahkan di rapat pengambilan keputusan tingkat I," kata Awiek.
(abd)