Komite Etik harus bongkar oknum pembocor sprindik
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR RI mendukung sepenuhnya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Etik untuk mengusut, dan mengungkap siapa pembocor draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang.
Komite Etik diharapkan mampu mengungkap fakta, sehungga tak ada lagi timbul banyak spekulasi dari berbagai kalangan.
"Prinsipnya kami mendukung langkah KPK untuk membentuk Komite Etik, ada dua kasus yang harus dibongkar, yaitu soal proses kemunculan draf siprindik yang tidak sesuai prosedur, dan kebocoran draft prindik yang seharusnya berstatus rahasia," ujar Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika kepada Sindonews, Jumat (22/2/2013.
Draf sprindik dikatakan tidak sesuai prosedur, karena belum ada gelar perkara, dan bagaimana terjadi kebocoran, sedangkan sprindik merupakan dokumen rahasia.
Menurutnya, kedua hal itu harus diungkap untuk membongkar motif di balik perisitiwa yang kejadiannya sangat lekat dengan dinamika partai politik (parpol) saat ini.
Gede Pasek meminta semua pihak mendukung secara maksimal upaya pihak-pihak yang terjaga integritasnya di KPK dari limbah mental destruktif oknum yang mau menjadi palu godam politik dalam melakukan kriminalisasi terhadap politikus tertentu.
"Mari kita dorong Komite Etik membuka fakta yang terjadi, tidak hanya apa yang terjadi di KPK tetapi juga kenapa oknum itu bisa, dan mau melakukan itu," tukasnya.
"Siapa mengintervensi, buka, jangan dengan dugaan dan tuduhan tapi dengan fakta dan alat bukti terkait itu, " sambungnya.
Komite Etik diharapkan mampu mengungkap fakta, sehungga tak ada lagi timbul banyak spekulasi dari berbagai kalangan.
"Prinsipnya kami mendukung langkah KPK untuk membentuk Komite Etik, ada dua kasus yang harus dibongkar, yaitu soal proses kemunculan draf siprindik yang tidak sesuai prosedur, dan kebocoran draft prindik yang seharusnya berstatus rahasia," ujar Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika kepada Sindonews, Jumat (22/2/2013.
Draf sprindik dikatakan tidak sesuai prosedur, karena belum ada gelar perkara, dan bagaimana terjadi kebocoran, sedangkan sprindik merupakan dokumen rahasia.
Menurutnya, kedua hal itu harus diungkap untuk membongkar motif di balik perisitiwa yang kejadiannya sangat lekat dengan dinamika partai politik (parpol) saat ini.
Gede Pasek meminta semua pihak mendukung secara maksimal upaya pihak-pihak yang terjaga integritasnya di KPK dari limbah mental destruktif oknum yang mau menjadi palu godam politik dalam melakukan kriminalisasi terhadap politikus tertentu.
"Mari kita dorong Komite Etik membuka fakta yang terjadi, tidak hanya apa yang terjadi di KPK tetapi juga kenapa oknum itu bisa, dan mau melakukan itu," tukasnya.
"Siapa mengintervensi, buka, jangan dengan dugaan dan tuduhan tapi dengan fakta dan alat bukti terkait itu, " sambungnya.
(lns)