Wanbin Demokrat rekomendasikan pemecatan Angie
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Dewan Pembina (Wanbin) Partai Demokrat, Marzuki Alie mengatakan, akan meminta DPP Partai Demokrat melakukan pergantian antar waktu (PAW) untuk terdakwa kasus Wisma Atlet Angelina Sondakh (Angie) sebagai anggota DPR.
"Tentu (akan) dilakukan (surat) rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat untuk ditindaklanjuti oleh DPP, itu prosedur," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).
Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang PAW yang bersangkutan bisa digantikan jika Angie mengundurkan diri atau dipecat dari partai.
Menurut Ketua DPR ini, dalam Undang-Undang DPR, sebelum ada keputusan inkrah dari pengadilan mantan putri Indonesia itu tidak bisa dipecat, karena mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Namun, hal itu bisa dipandang berbeda jika hal tersebut dilihat dari kacamata politik. "Kalau hukum perlu pembuktian, kalau politik persepsi," tukasnya.
"Tentu (akan) dilakukan (surat) rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat untuk ditindaklanjuti oleh DPP, itu prosedur," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).
Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang PAW yang bersangkutan bisa digantikan jika Angie mengundurkan diri atau dipecat dari partai.
Menurut Ketua DPR ini, dalam Undang-Undang DPR, sebelum ada keputusan inkrah dari pengadilan mantan putri Indonesia itu tidak bisa dipecat, karena mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Namun, hal itu bisa dipandang berbeda jika hal tersebut dilihat dari kacamata politik. "Kalau hukum perlu pembuktian, kalau politik persepsi," tukasnya.
(mhd)