Tak cukup bukti Bank Century bank gagal berdampak sistemik
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu mengaku belum yakin Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Ketidakyakinannya itu juga diungkap di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ia diperiksa siang tadi.
Keragu-raguannya itu juga pernah disampaikan saat rapat digelar 20 November 2008 silam, yang membahas soal dana talangan untuk Bank Century itu.
"Saya menyampaikan bahwa saya belum cukup punya bukti, belum cukup yakin bahwa Bank Century yang merupakan bank gagal bakal berdampak sistemik karena sepengatuan saya berdampak sistemik itu kalau bank punya ukuran besar dan punya kaitan dengan bank-bank lain atau punya kegiatan interbank yang berkaitan dengan bank- bank lain yang diduga bila dia gagal itu menyebabkan pada kinerja perbankan lainnya dan saya tidak melihat itu sebagai suatu yang diajukan Bank Indonesia bahwa Bank century adalah bank gagal yang berdampak sistemik," urainya usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Sedangkan nilai bail out yang semula Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun menurut Anggito, perubahannya tidak disampaikan dalam rapat.
"Angka Rp632 miliar adalah angka yang disampaikan dalam pertengahan 2008, tapi pemutakiran itu tidak disampaikan pada pembahasan 20 November 2008 jadi pada waktu keputusan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Komite Koordinasi (KK) belum ada pemutakhiran angka dan belum ada angka Rp6,7 triliun tersebut," jelasnya.
Angka yang disampaikan dalam rapat adalah Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp632 miliar itu. Dan itupun diketahui, ketika pengambilan keputusan oleh KSSK.
Tidak disampaikan angka Rp6,7 triliun tersebut, menurutnya, karena memang belum ada data mutakhir yang baru dilakukan September 2008, sedangkan kebutuhan PMS disampaikan pertengahan tahun.
Keragu-raguannya itu juga pernah disampaikan saat rapat digelar 20 November 2008 silam, yang membahas soal dana talangan untuk Bank Century itu.
"Saya menyampaikan bahwa saya belum cukup punya bukti, belum cukup yakin bahwa Bank Century yang merupakan bank gagal bakal berdampak sistemik karena sepengatuan saya berdampak sistemik itu kalau bank punya ukuran besar dan punya kaitan dengan bank-bank lain atau punya kegiatan interbank yang berkaitan dengan bank- bank lain yang diduga bila dia gagal itu menyebabkan pada kinerja perbankan lainnya dan saya tidak melihat itu sebagai suatu yang diajukan Bank Indonesia bahwa Bank century adalah bank gagal yang berdampak sistemik," urainya usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Sedangkan nilai bail out yang semula Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun menurut Anggito, perubahannya tidak disampaikan dalam rapat.
"Angka Rp632 miliar adalah angka yang disampaikan dalam pertengahan 2008, tapi pemutakiran itu tidak disampaikan pada pembahasan 20 November 2008 jadi pada waktu keputusan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Komite Koordinasi (KK) belum ada pemutakhiran angka dan belum ada angka Rp6,7 triliun tersebut," jelasnya.
Angka yang disampaikan dalam rapat adalah Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp632 miliar itu. Dan itupun diketahui, ketika pengambilan keputusan oleh KSSK.
Tidak disampaikan angka Rp6,7 triliun tersebut, menurutnya, karena memang belum ada data mutakhir yang baru dilakukan September 2008, sedangkan kebutuhan PMS disampaikan pertengahan tahun.
(lns)