PDK harap PTTUN kabulkan permohonan gugatan

Rabu, 20 Februari 2013 - 04:02 WIB
PDK harap PTTUN kabulkan permohonan gugatan
PDK harap PTTUN kabulkan permohonan gugatan
A A A
Sindonews.com- Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), telah menjalani sidang perdana sengketa Pemilu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Gedung Sekretaris Mahkamah Agung, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav.58, Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak tergugat. Sementara objek sengketanya menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA) No.16/2012, adalah putusan KPU No.05/Kpts/KPU/Thn 2013 tentang penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014.

Sedangkan agenda sidang, yakni pembacaan Duplik PDK terhadap KPU. "Kita memohon kepada Majelis Hakim PTTUN, untuk mengabulkan gugatan PDK secara menyeluruh. Serta meminta untuk membatalkan surat keputusan KPU Nomor 5/kpts/KPU/Tahun 2013, tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2014. Khususnya pada putusan yang menyatakan PDK tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014," ujar Kuasa Hukum PDK Hamza Maudy Maussa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Gedung Sekretaris Mahkamah Agung, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav.58, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2013).

Selain itu, kata dia, KPU diminta untuk mencabut putusan tersebut serta mewajibkan kepada KPU, untuk menerbitkan keputusan baru yang menetapkan PDK sebagai partai politik peserta Pemilu 2014.

Sekadar informasi, berdasarkan agenda persidangan PTTUN Rabu (20/2/2013) besok, PDK akan menyertakan bukti-bukti penguat dalam gugatan sengketa Pemilu tersebut.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7493 seconds (0.1#10.140)