Kasasi ditolak MA, rumah Susno Duadji sepi

Selasa, 19 Februari 2013 - 12:24 WIB
Kasasi ditolak MA, rumah Susno Duadji sepi
Kasasi ditolak MA, rumah Susno Duadji sepi
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji yang menjadi terpidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Berdasarkan informasi yang dilansir situs resmi MA tetap menyatakan Susno bersalah dan dihukum tiga tahun enam bulan penjara.

Pasca putusan itu, rumah Susno di Jalan Cibodas 1 No 7, Puri Cinere, Depok, Jawa Barat terlihat sepi. Tak terlihat satupun penjaga rumah milik jenderal polisi binta tiga itu.

Bahkan pintu pagar rumah Susno yang bercat putih itu terlihat digembok rapat. Tak ada satupun mobil terparkir di rumahnya seperti biasanya. Sejumlah tetangga juga tidak mengetahui sejak kapan Susno dan keluarganya tidak berada di rumah itu.

"Saya tidak tahu bagaimana perkembangannya, karena saya tidak menangani kasus Pak Susno lagi, sekarang diserahkan ke Pak Ari Yusuf Amir," ujar mantan pengacara Susno, Efran Juni, saat dihubungi wartawan, Selasa (19/02/2013).

Seperti diketehui, MA memutuskan menolak kasasi dan tetap menyatakan Susno bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Susno Duadji terlibat atas dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Sebelumnya Susno juga sempat mendekam di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6160 seconds (0.1#10.140)