Status Anas, KPK jangan terseret arus politik

Senin, 11 Februari 2013 - 16:01 WIB
Status Anas, KPK jangan terseret arus politik
Status Anas, KPK jangan terseret arus politik
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengedepankan fakta hukum bukan fakta politik jika ingin menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdulah Dahlan mengatakan, sebagai lembaga independen, KPK harus melepaskan semua kepentingan politik.

"Hambalang ini kan kasus yang besar dan publik tahu itu, kita semestinya bisa memberi apresiasi. KPK tidak bisa menetapkan tersangka tanpa fakta hukum yang mendorong mereka kalau dengan dorongan lain kan fakta politik," ungkap Abdulah saat berbincang dengan Sindonews di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP), Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2013).

Abdullah menjelaskan, masyarakat mempunyai harapan besar terhadap lembaga pimpinan Abraham Samad ini, untuk menuntaskan kasus Hambalang.

"Ini ekspetasi (harapan masyarakat) dalam penanganan kasus. Jangan sampai aparat atau institusi penegak hukum apalagi KPK terseret dengan arus politik yang berkembang," tegasnya.

Dia melanjutkan, dengan tensi politik yang tinggi saat ini, khususnya di internal Demokrat. dia menyarankan, agar semua pihak bisa menahan diri dan tidak melakukan intervensi kepada KPK dalam penetapan tersangka.

"Biarkan mereka bekerja, kalau saya sih optimis mereka bekerja dengan objektivitas, toh buktinya kita bisa melihat ada menteri aktif saat itu bisa mereka (KPK) jadikan tersangka. Jadi jangan ada komentar-komentar," ungkapnya.

Khusus untuk Partai Demokrat yang mendesak dikeluarkannya status Anas apakah terlibat atau tidak dalam kasus pembangunan Sport Center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dahlan menekankan, agar mereka membiarkan KPK bekerja. Karena, tidak mungkin KPK menjadikan seseorang tersangka tanpa alat bukti yang cukup.

"Hambalang ini kan yang sudah diperiksa sudah 60-an orang. Ini kasus besar, saya rasa mereka tidak bisa main menetapkan begitu saja, harus ditemukan dahulu buktinya," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5372 seconds (0.1#10.140)