Nazar bantah disebut otak korupsi pupuk

Kamis, 07 Februari 2013 - 17:21 WIB
Nazar bantah disebut otak korupsi pupuk
Nazar bantah disebut otak korupsi pupuk
A A A
Sindonews.com - Nama Muhammad Nazaruddin disebut sebut ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dekomposer cair dan pupuk hayati senilai Rp81 miliar di Kementerian Pertanian. Mantan anggota Komisi III DPR itu diduga sebagai otak dari kasus itu.

Namun, mantan bendahara Partai Demokrat ini buru-buru menyanggah tuduhan tersebut. Nazar malah menuding justru Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron sebagai otak kasus tersebut.

"Yang main itu Herman Khaeron," ungkap Nazar, sesaat sebelum menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Ketika disinggung mengenai peran Herman dalam kasus itu, Nazar enggan menjelaskan lebih lanjut. Dia hanya menegaskan, bahwa nama rekannya di kader Partai Demokrat itu sebagai pelaku utama dalam korupsi pupuk.

"Sudah pokoknya Herman itu," tandasnya.

Sebelumnya, KPK memastikan telah memiliki data kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk dekomposer cair dan pupuk hayati senilai Rp81 miliar di Kementerian Pertanian. Saat ini, data itu tengah diproses untuk dinaikkan ke tingkat penyelidikan.

Berdasarkan informasi, pengadaan yang bermasalah itu adalah pengadaan Paket C dekomposer cair dan pupuk hayati cair (Pulau Jawa). Nomor pengadaanya adalah 04.4/ADP/Pan/D/4/2012 tertanggal 5 April 2012 dengan nilai proyek Rp81 miliar

Tidak hanya paket C, kini muncul lagi dugaan penyelewengan pengadaan pupuk paket B dekomposer padat dan pupuk hayati padat untuk luar Pulau Jawa.

Dari data yang diperoleh, lelang Paket B komposer untuk pengadaan tahun 2012 dengan nomor 01.4/Dok.Peng/Pan/B/03/2012 tertanggal 30 Maret 2012 dimenangkan oleh PT Lestari Cipta Anugerah dan PT Bagus Bintang Perkasa. Kedua perusahaan itu dinyatakan menang melalui pengumuman oleh panitia lelang tanggal 11 Juni 2012.

Anehnya, dalam Peraturan Menteri Pertanian 70/Permentan/SR.140/10/2011 sebagai dasar melakukan lelang, tidak disebutkan adanya pelelangan terkait pupuk dekomposer. Hanya dalam Permentan 70 Tahun 2011 itu menyebutkan pelelangan pupuk organik.

Dalam pelelangan paket B komposer dengan nilai pagu Rp50.917.600.000 dan HPS-nya Rp50.917.343.832. Dalam penawaran lelang oleh PT Lestari Cipta Anugerah sebesarnya Rp50.669.297.522 dan PT Bagus Bintang Perkasa Rp50.720.562.142. Harga terkoreksi keduanya sama dengan harga penawaran yang diajukan.

Dari hasil evaluasi panitia lelang, jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 98 peserta. Sedangkan dokumen penawaran yang masuk ke panitia sebanyak 13 peserta dan jumlah peserta lulus evaluasi secara administrasi sebanyak 5 peserta.

Berdasarkan hasil evaluasi pelelangan, maka Panitia mengusulkan calon pemenang adalah PT Cipta Lestari Anugerah yang beralamat di Jl Raden Saleh Raya No 9 B, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dan calon pemenang cadangannya PT Bagus Bintang Perkasa yang beralamat di Jl Saharjo Nomor 115B 002/007, Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8571 seconds (0.1#10.140)