Mantan Dirjen Kementan Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara terkait Korupsi Pupuk
Rabu, 18 Januari 2023 - 16:07 WIB
loading...
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura pada Kementan Hasanuddin Ibrahim. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura pada Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim.
Selain itu, Hasanuddin Ibrahim juga divonis untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Hakim menyatakan Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya pendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, Eks Dirjen Kementan Didakwa Rugikan Negara Rp12,9 Miliar
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hasanuddin Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).
Hakim menyatakan Hasanuddin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Hasanuddin Ibrahim didakwa telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp12,9 miliar. Ia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan PPK pada Satker Ditjen Hortikultura Kementan, Eko Mardiyanto dan Dirut PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno.
Hasanuddin, Eko, dan Sutrisno didakwa secara bersama-sama telah merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau Pemda di Ditjen Hortikultura Kementan tahun anggaran 2013.
Selain itu, Hasanuddin Ibrahim juga divonis untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Hakim menyatakan Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya pendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, Eks Dirjen Kementan Didakwa Rugikan Negara Rp12,9 Miliar
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hasanuddin Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).
Hakim menyatakan Hasanuddin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Hasanuddin Ibrahim didakwa telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp12,9 miliar. Ia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan PPK pada Satker Ditjen Hortikultura Kementan, Eko Mardiyanto dan Dirut PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno.
Hasanuddin, Eko, dan Sutrisno didakwa secara bersama-sama telah merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau Pemda di Ditjen Hortikultura Kementan tahun anggaran 2013.
Lihat Juga :