Mantan Dirjen Kementan Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara terkait Korupsi Pupuk

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:07 WIB
loading...
Mantan Dirjen Kementan...
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura pada Kementan Hasanuddin Ibrahim. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura pada Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim.

Selain itu, Hasanuddin Ibrahim juga divonis untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Hakim menyatakan Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya pendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, Eks Dirjen Kementan Didakwa Rugikan Negara Rp12,9 Miliar

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hasanuddin Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).

Hakim menyatakan Hasanuddin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Hasanuddin Ibrahim didakwa telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp12,9 miliar. Ia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan PPK pada Satker Ditjen Hortikultura Kementan, Eko Mardiyanto dan Dirut PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno.

Hasanuddin, Eko, dan Sutrisno didakwa secara bersama-sama telah merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau Pemda di Ditjen Hortikultura Kementan tahun anggaran 2013.

Hasanuddin Ibrahim dinyatakan telah melakukan penambahan volume kegiatan dalam proses penganggaran tanpa analisis atau identifikasi kebutuhan yang sebenarnya. Tak hanya itu, Hasanuddin juga diduga mengarahkan spesifikasi pengadaan ke merk Rhizagold.

Kemudian juga, Hasanuddin diduga melakukan penggelembungan harga barang pengadaan dan menetapkan keputusan Kelompok Tani Penerima Bantuan mendahului tanggal yang sebenarnya alias back date. Perbuatannya itu, dianggap bertentangan dengan Peraturan Presiden.

Perbuatan Hasanuddin juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Adapun, pihak-pihak yang diperkaya yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Hortikultura Kementan, Eko Mardiyanto senilai Rp1,05 miliar.

Kemudian, Dirut PT Hidayah Nur Wahana Sutrisno senilai Rp7,3 miliar; Adik Kandung Hassanudin, Nasser Ibrahim senilai Rp725 juta; dan pemilik PT Karya Muda Jaya, Subhan senilai Rp195 juta. Lantas, CV Ridho Putra diperkaya sejumlah Rp1,7 miliar; PT HNW senilai Rp2 miliar; dan CV Danaman Surya Lestari Rp200 juta.

Di mana, dari keseluruhan anggaran sebesar Rp18.309.000.000 (Rp18,3 miliar) dalam kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), termasuk pupuk, terdakwa dan pihak lainnya hanya mendistribusikan ke petani penerima bantuan sebesar Rp3.477.035.670 (Rp3,4 miliar).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1385 seconds (0.1#10.140)