Menguji efektivitas Inpres Kamnas

Rabu, 06 Februari 2013 - 07:58 WIB
Menguji efektivitas...
Menguji efektivitas Inpres Kamnas
A A A
Sindonews.com - Efektivitas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Konflik dan Keamanan langsung diuji beberapa hari setelah diterbitkan. Mengacu pada rusuh pascapengumuman pemenang Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), inpres ini nyata-nyata tidak efektif menjaga stabilitas dan ketertiban umum.

Ketika memberi pembekalan pada rapat kerja pemerintah tahun 2013, Senin 28 Januari di Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumumkan, “Hari ini saya mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2013…” Dengan terbitnya inpres ini, Presiden minta aparat keamanan tidak ragu lagi bertindak dan Polri tidak terlambat mengantisipasi gangguan keamanan.

Aparat keamanan diberi wewenang menangani konflik komunal atau aksi kekerasan dengan tegas dan tuntas. Tiga hari kemudian, tepatnya Kamis 31 Januari, situasi keamanan dan ketertiban Kota Makassar tak menentu. Walaupun dikatakan masih kondusif, suasana kota mencekam karena suhu politik sedang memanas mengiringi rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel di sebuah hotel. Hari itu warga Sulsel akan tahu siapa pemenang pemilihan gubernur yang pemungutan suaranya dilaksanakan beberapa hari sebelumnya.

Sekira pukul 16.00 Wita, kerusuhan akhirnya meledak pascapleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sulsel 2013. Ribuan orang bersenjata batu, parang, dan panah terlibat bentrok. Beberapa kali terdengar bunyi tembakan. Ada tiga korban luka dalam bentrokan antarmassa pendukung calon gubernur di Jalan Lasinrang, Makassar.

Menurut calon gubernur nomor urut satu, Ilham Arief Sirajuddin, kerusuhan pecah karena polisi setempat tidak tegas. Keamanan dan ketertiban umum di Kota Makassar memang sudah pulih. Tetapi,skala kerusuhan itu semestinya bisa diturunkan. Karena itu, dalam konteks efektivitas dan implementasi Inpres No 2/2013, rusuh di Makassar itu otomatis melahirkan pertanyaan tentang kesigapan dan cara aparat keamanan setempat mengantisipasi berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan.

Mencegah bentrok antarkelompok massa atau memperkecil skala kerusuhan, tentu akan jauh lebih baik dibandingkan dengan bertindak melerai dua kelompok massa yang sedang menggelar bentrok berdarah.

Langkah preventif itu diyakini sangat bisa dilakukan dan sudah pasti akan efektif bila kepala daerah dan aparat keamanan setempat mengenali betul karakter warga, membangun suasana dialogis dengan semua elemen masyarakat, dan membangun kesadaran bersama akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban umum. Selain itu, kepala daerah dan jajarannya hingga di tingkat kelurahan serta RT/RW juga harus mau membangun sinergi dengan aparat keamanan pada radius terdekat misalnya polsek atau pos polisi terdekat.

Dengan pendekatan yang sederhana seperti ini, jajaran pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat akan berkemampuan merekam dinamika masyarakat dari waktu ke waktu, termasuk potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum.

Dari rekaman dinamika masyarakat itulah,kepala daerah dan pimpinan aparat keamanan setempat bisa merumuskan langkah-langkah preventif guna menghilangkan potensi bentrok antarkelompok warga. Begitu juga ketika harus menyiapkan kekuatan dan peralatan sebagai antisipasi manakala bentrok antarkelompok benar-benar tak dapat dihindarkan. Skala kerusuhan di Makassar mestinya bisa diperkecil oleh jajaran pemda dan aparat keamanan setempat karena sudah ada peristiwaperistiwa kecil yang mendahuluinya. Apalagi, latar belakangnya terkait pelaksanaan dan hasil pilkada.

Pengalaman mengajarkan bahwa elemen warga yang tidak puas atas jalannya pilkada selalu saja ada, melampiaskan ketidakpuasan mereka dengan caracara di luar koridor hukum.

Mencegah konflik

Inpres No 2/2013 tentang Penanganan Konflik dan Keamanan memang dirasakan tidak efektif menjaga stabilitas dan ketertiban umum di daerah rawan konflik sebab inpres itu antisipasi. Ketika mengumumkan inpres itu, Presiden juga menegaskan bahwa inpres baru ini bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan di seluruh Tanah Air. Sebagaimana penjelasan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Inpres No 2/2013 memosisikan kepala daerah sebagai koordinator penanganan konflik.

Aparatur negara di wilayah konflik baru bergerak atau bekerja setelah konflik terjadi atau di tengah bara konflik. Artinya, aparatur pemda dan keamanan setempat dalam posisi menunggu terjadi konflik. Maka itu, Inpres No 2/2013 akan berfungsi atau dijalankan saat konflik terjadi. Karena itu, Inpres No 2/2013 tidak efektif untuk menjaga stabilitas dan ketertiban umum di wilayah rawan konflik sebab idealnya aparatur pemda dan kepolisian daerah semestinya proaktif mencegah konflik.

Seharusnya Presiden melengkapi Inpres No 2/2013 dengan menerbitkan instruksi lain yang berisi perintah kepada semua kepala daerah dan aparat keamanan daerah untuk proaktif mencegah konflik. Kalau ada kepedulian dari pemerintah pusat dan daerah serta aparat keamanan pada semua tingkatan, konflik horizontaldanaksikekerasanbisadiminimalisasi.

Semua tragedi konflik dan aksi kekerasan tidak terjadi tiba-tiba.Selalu saja ada peristiwa yang mendahuluinya yang bisa di-jadikan dasar pertimbangan bagi peme-rintah untuk melakukan tindakan preventif serta mengantisipasi kemungkinan terburuk. Warga di daerah rawan konflik tidak ingin lagi diselimuti perasaan waswas. Aparat keamanan pun sudah lelah melerai konflik.

Maka itu, kewajiban pemerintah mewujudkan keamanan dan ketertiban umum harus diubah orientasinya. Bukan lagi melerai dengan pendekatan keamanan, melainkan berorientasi pada langkah- langkah preventif, mencegah terjadi gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Satu-satunya cara adalah peningkatan kemampuan aparatur pemda dan keamanan daerah merekam dinamika masyarakat di wilayahnya masing-masing. Dari dinamika masyarakat itulah bisa muncul indikator-indikator tentang potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum. Apalagi, pemerintah sudah memiliki data tentang daerah rawan konflik. Kementerian Dalam Negeri mencatat, per 2010 terdata 93 konflik dan per 2011 sebanyak 77 konflik.Pada periode Januari–Agustus 2012 terjadi 89 konflik.

Sedangkan menurut Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dari 183 daerah tertinggal, 143 di antaranya daerah rawan konflik. Maka itu, prioritas atau upaya maksimal pencegahan konflik horizontal semestinya difokuskan pada daerah-daerah yang telah terdata oleh Kemendagri dan Kementerian PDT itu.

Aparatur pemda dan keamanan daerah harus mau turun ke bawah, mendata potensi konflik, mengupayakan dialog,serta mendorong pihakpihak yang bertikai untuk musyawarah mufakat. Kalau peran aparatur pemda dan keamanan daerah efektif mencegah konflik horizontal, stabilitas, dan ketertiban umum di daerah, otomatis terjaga alias kondusif.

BAMBANG SOESATYO
Anggota Komisi III DPR RI/ Presidium Nasional KAHMI 2012-2017
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7370 seconds (0.1#10.140)