Ini alasan Bawaslu loloskan PKPI

Rabu, 06 Februari 2013 - 03:29 WIB
Ini alasan Bawaslu loloskan PKPI
Ini alasan Bawaslu loloskan PKPI
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.

Dalam pertimbangan hukumnya, hampir semua dalil yang dimohonkan oleh PKPI dapat diterima dan beralasan hukum. Misalnya, dalam hal dalil keterwakilan perempuan di Provinsi Sumatera Barat, dan Kabupaten Kendal, dan seterusnya.

Berdasarkan penilaian Bawaslu, ditegaskan sesuai dengan Undang-undang No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD pasal 8 ayat 2 huruf (e), bahwa keterwakilan perempuan pada kepengurusan di tingkat pusat.

Sedangkan klausa “memperhatikan” keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak bersifat wajib.

“Sehingga dalil keberatan pemohon soal keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat diterima dan beralasan hukum,” ujar salah satu pimpinan Bawaslu Endang Wihdatiningtyas yang membacakan pertimbangan hukum dan penilaian dalam keputusan Bawaslu, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 5 Februari 2013, malam.

Selain itu, dalam pemeriksaan terungkap fakta bahwa, KPU Kabupaten Solok tidak melakukan verifikasi secara maksimal untuk mencapai Kecamatan Hiliran Gumanti.

Hal ini dibuktikan dengan KPU Kabupaten Solok tidak mengetahui kondisi geografis Kecamatan Hiliran Gumanti yang sangat sulit untuk dijangkau perbukitan terjal dan jalan setapak.

Padahal apabila melakukan verifikasi faktual sampai kecamatan tersebut tentu saja dapat memahami permasalahan geografis yang menyebabkan Pemohon tidak dapat menghadirkan anggota PKP Indonesia yang berada di kecamatan tersebut tepat waktu sesuai dengan waktu yang diberikan.

Dalam hal ini KPU Kabupaten Solok juga menanggung kesalahan akibat dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan PKPI.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7262 seconds (0.1#10.140)