Komisi III DPR tidak permasalahkan vonis rendah Hartati

Senin, 04 Februari 2013 - 20:12 WIB
Komisi III DPR tidak...
Komisi III DPR tidak permasalahkan vonis rendah Hartati
A A A
Sindonews.com - Komisi III DPR yang khusus membidangi masalah hukum, tidak mempermasalahkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada pengusaha Siti Hartati Murdaya

Menurut Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Eva Kusuma Sundari mengatakan, tidak ada yang salah dalam vonis tersebut. Menurutnya, vonis itu sudah sesuai dengan dakwaan.

"Saya melihatnya sudah ok sih. Kita hormati putusan hakim, bagaimanapun pahitnya," jelas Eva kepada Sindonews melalui pesan singkat, Senin (4/2/2013).

Dia melanjutkan, kalau memang ada yang tidak puas dalam putusan itu, bisa mengajukan banding melalui mekanisme yang ada, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Toh kalau mau banding, sudah tersedia mekanismenya. Silahkan jaksa siapkan banding dengan argumen-argumen hukum yang kuat," tegasnya.

Eva hanya berpesan, agar vonis yang telah diterima Hartati agar tidak dijadikan polemik. Menurutnya kalau pun ada ketidakpuasan, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada. "Tidak perlu putusan ini dibuat gaduh, tempuh jalur hukum yang sudah ada," tegasnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, terdakwa penyuapan terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol itu dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar.

Hartati divonis untuk menjalani hukuman dua tahun delapan bulan penjara lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman lima tahun penjara

“Dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan,“ kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut majelis hakim, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu terbukti bersalah dengan memberikan uang ke Amran untuk medapatkan surat rekomendasi untuk PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). Padahal pengusaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) yang juga perusahaan Hartati sudah mempunyai HGU seluas 22 hektar.
(maf)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved