Kasus Indosat, jaksa dinilai tak paham telekomunikasi
A
A
A
Sindonews.com- Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi oleh IM2 dan Indosat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa mengejutkan banyak pihak.
Dalam tanggapan tersebut, JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata mengabaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring sebagai pembina atau pengawas sektor telekomunikasi.
Jaksa mencurigai bahwa MenKominfo perlu diklarifikasi. Meski demikian, jaksa penyidik Kejagung bahkan tidak melakukan klarifikasi dengan memanggil Menkominfo.
"Jaksa melakukan errorin objecto dan dobel standar. Kalau urusan uang memakai BPKP, namun tidak mengakui urusan teknis dibawah Menkominfo," kata pengacara Indar Atmanto, Indosat dan IM2, Luhut Pangaribuan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/13).
Jaksa dalam jawaban nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum dalam persidangan itu tetap ngotot menyatakan bahwa dakwaannya sudah benar dan tidak mengubah ataupun membuat surat dakwaan menjadi cermat, jelas, dan lengkap.
Luhut menilai, jaksa juga tidak merespon tentang mengapa tidak menggunakan aturan 'lex spesialis' perundangan telekomunikasi namun langsung kepada perundangan Tipikor. Meskipun dalam jawaban yang sama jaksa mengakui secara tidak langsung bahwa BPKP tidak berwenang menghitung kerugian negara.
"Sekarang saya yakin, Jaksa tidak hanya salah tafsir dan kriminalisasi tapi sesat," ungkap Luhut menanggapi alasan penolakan eksepsi oleh Jaksa.
Dia mengklaim, jaksa semakin nampak tidak memahami telekomunikasi tetapi memaksakan diri. Dia berpandangan, jaksa Kejagung pun tetap tidak tahu bedanya jaringan dan frekwensi.
"Padahal kalau ada jaringan itu tidak bisa dipisahkan dengan frekuensinya, karena tidak akan ada jaringan kalau tidak ada frekuensi, tidak ada frekuensi kalau tidak ada jaringan. Nah IM2 itu jelas-jelas adalah ISP internet service provider. Undang-undang mengatakan, supaya masyarakat sebanyak-banyaknya memanfaatkan jaringan telekomunikasi," tandas Luhut dengan kesal.
Dalam tanggapan tersebut, JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata mengabaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring sebagai pembina atau pengawas sektor telekomunikasi.
Jaksa mencurigai bahwa MenKominfo perlu diklarifikasi. Meski demikian, jaksa penyidik Kejagung bahkan tidak melakukan klarifikasi dengan memanggil Menkominfo.
"Jaksa melakukan errorin objecto dan dobel standar. Kalau urusan uang memakai BPKP, namun tidak mengakui urusan teknis dibawah Menkominfo," kata pengacara Indar Atmanto, Indosat dan IM2, Luhut Pangaribuan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/13).
Jaksa dalam jawaban nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum dalam persidangan itu tetap ngotot menyatakan bahwa dakwaannya sudah benar dan tidak mengubah ataupun membuat surat dakwaan menjadi cermat, jelas, dan lengkap.
Luhut menilai, jaksa juga tidak merespon tentang mengapa tidak menggunakan aturan 'lex spesialis' perundangan telekomunikasi namun langsung kepada perundangan Tipikor. Meskipun dalam jawaban yang sama jaksa mengakui secara tidak langsung bahwa BPKP tidak berwenang menghitung kerugian negara.
"Sekarang saya yakin, Jaksa tidak hanya salah tafsir dan kriminalisasi tapi sesat," ungkap Luhut menanggapi alasan penolakan eksepsi oleh Jaksa.
Dia mengklaim, jaksa semakin nampak tidak memahami telekomunikasi tetapi memaksakan diri. Dia berpandangan, jaksa Kejagung pun tetap tidak tahu bedanya jaringan dan frekwensi.
"Padahal kalau ada jaringan itu tidak bisa dipisahkan dengan frekuensinya, karena tidak akan ada jaringan kalau tidak ada frekuensi, tidak ada frekuensi kalau tidak ada jaringan. Nah IM2 itu jelas-jelas adalah ISP internet service provider. Undang-undang mengatakan, supaya masyarakat sebanyak-banyaknya memanfaatkan jaringan telekomunikasi," tandas Luhut dengan kesal.
(kri)