Mahfud MD dukung KPK naik banding atas vonis Hartati

Senin, 04 Februari 2013 - 19:21 WIB
Mahfud MD dukung KPK...
Mahfud MD dukung KPK naik banding atas vonis Hartati
A A A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mendorong kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengajukan banding terkait rendahnya vonis terhadap terdakwa suap Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya.

"Kalau KPK merasa ada ketidakadilan, silahkan saja KPK naik banding," ujar Mahfud MD di Penang Bistro, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2013).

Lebih lanjut dia menambahkan, negara harus tegas terhadap para koruptor. "Negara ini harus tegas terhadap koruptor. Kalau tidak, negara akan hancur," ucapnya Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK mempertanyakan kemampuan intelektual dan pemahaman Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menyusul ringannya hukuman terhadap Siti Hartati Murdaya.

Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, banyak variabel yang akhirnya membuat tuntutan dari jaksa yang sebelumnya meminta lima tahun penjara terhadap Hartati, namun hanya diloloskan separuhnya oleh majelis hakim.

“Karena banyak variabelnya. Salah satu variabelnya integritas dan kemampuan intelektual hakim memahami hukum,“ kata Abraham saat dihubungi Sindonews.

Namun, Abraham pun enggan menegaskan bahwa putusan tersebut menandakan ketidakmampuan majelis hakim dalam memahami makna hukum yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Bukan begitu, tapi penjelasannya panjang sekali,“ kilahnya.

Abraham pun menambahkan, pihaknya nantinya masih akan mendiskusikan lebih lanjut dengan hasil ini. Dia pun tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding atas putusan itu. “Nanti kita Rapimkan (Rapat Pimpinan) untuk mengambil keputusan, apakah kita mengajukan banding atau tidak,“ pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa penyuapan terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol itu dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar.

Hartati divonis untuk menjalani hukuman dua tahun delapan bulan penjara lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman lima tahun penjara.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.3284 seconds (0.1#10.140)