Ini dampak negatif akibat kasus Hartati
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai, tindakan penyuapan yang dilakukan Siti Hartati Murdaya, semakin memperburuk iklim investasi di Indonesia.
Pasalnya, dengan pemberian suap sebesar Rp3 miliar kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu, telah merusak iklim investasi di wilayah Timur Indonesia.
“Hartati terbukti telah melakukan praktek penyuapan kepada penyelenggara negara untuk mendapatkan izin hak guna usaha (HGU),“ kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis, saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013).
Majelis hakim menilai, Hartati Murdaya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa penyuapan terkait pengurusan HGU perkebunan Kabupaten Buol itu akhirnyadinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu.
Hartati kemudian divonis untuk menjalani hukuman dua tahun delapan bulan penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman lima tahun penjara.
Pasalnya, dengan pemberian suap sebesar Rp3 miliar kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu, telah merusak iklim investasi di wilayah Timur Indonesia.
“Hartati terbukti telah melakukan praktek penyuapan kepada penyelenggara negara untuk mendapatkan izin hak guna usaha (HGU),“ kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis, saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013).
Majelis hakim menilai, Hartati Murdaya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa penyuapan terkait pengurusan HGU perkebunan Kabupaten Buol itu akhirnyadinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu.
Hartati kemudian divonis untuk menjalani hukuman dua tahun delapan bulan penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman lima tahun penjara.
(maf)