Presidential Threshold tidak perlu diubah
A
A
A
Sindonews.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo menyarankan sebaiknya aturan mengenai batas minimal sayarat pengajuan calon presiden atau presidential threshold (PT) tidak diubah.
Alasannya, berdasarkan pertimbangan subastansi, waktu, proses dan sebagainya terlalu besar dampak kerugian yang akan ditimbulkan. Misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mempersiapkan teknis tahapan Pilpresnya akan mengalami kendala.
Risikonya, lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, berpengaruh terhadap kualitas Pilpres 2014 itu sendiri. “ Seharusnya UU tersebut sudah selesai dari kemarin-kemarin,” ujarnya ketika berbincang dengan Sindonews, Minggu (4/2/2013).
Dia mengatakan, berkaca pada Pipres sebelumnya, dengan aturan PT 20 persen proses Pilpres 2009 dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Sebenarnya ini karena sudah masuk di prolegnas (program legislasi nasional) kemudian semua terinspirasi untuk mengubahnya, karena memiliki agenda sendiri-sendiri,” tukasnya.
Alasannya, berdasarkan pertimbangan subastansi, waktu, proses dan sebagainya terlalu besar dampak kerugian yang akan ditimbulkan. Misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mempersiapkan teknis tahapan Pilpresnya akan mengalami kendala.
Risikonya, lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, berpengaruh terhadap kualitas Pilpres 2014 itu sendiri. “ Seharusnya UU tersebut sudah selesai dari kemarin-kemarin,” ujarnya ketika berbincang dengan Sindonews, Minggu (4/2/2013).
Dia mengatakan, berkaca pada Pipres sebelumnya, dengan aturan PT 20 persen proses Pilpres 2009 dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Sebenarnya ini karena sudah masuk di prolegnas (program legislasi nasional) kemudian semua terinspirasi untuk mengubahnya, karena memiliki agenda sendiri-sendiri,” tukasnya.
(kur)