KY belum jadwalkan pemanggilan hakim kasus Angie
Sabtu, 02 Februari 2013 - 13:54 WIB
KY belum jadwalkan pemanggilan hakim kasus Angie
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) mengakui, hingga saat ini pihaknya masih menelaah hasil laporan Koalisi Masyarakat Sipil terkait sejumlah kejanggalan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dalam penjatuhan vonis terdakwa kasus korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh (Angie).
"Untuk laporan majelis hakim Angie, masih ditelaah dan belum ada pemanggilan atau pemeriksaan pihak manapun," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/2/2013).
Dia juga mengatakan, pihaknya belum mengetahui kapan penjadwalan untuk pemanggilan hakim Pengadilan Tipikor tersebut. "Karena laporan masih ditelaah, belum ada penjadwalan," imbuhnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan sejumlah kejanggalan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada KY, terkait vonis terdakwa kasus korupsi Angelina Sondakh yang terbilang rendah. Sehingga tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi di negeri ini.
Juru Bicara Koalisi, Febridiansyah mengatakan, sedikitnya ada dua kesalahan penerapan hukum dalam kasus ini. Pertama, hakim tidak memerintahkan perampasan harta meski Anggie terbukti korupsi.
Kedua, hakim lebih memilih Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman lima tahun, sementara fakta persidangan menunjukkan pasal yang terbukti dilanggar adalah pasal 12A dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Anggie punya peran aktif komunikasi dengan Mindo (Rosalina Manulang), Nazarudin untuk tawar-menawar fee. Dari enam persen kemudian disepakati lima persen, itu menunjukan bahwa sejak awal sadar bahwa dia melakukan perbuatan terlarang untuk mendapat keuntungan finansial," ujarnya di Jakarta kemarin.
"Untuk laporan majelis hakim Angie, masih ditelaah dan belum ada pemanggilan atau pemeriksaan pihak manapun," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/2/2013).
Dia juga mengatakan, pihaknya belum mengetahui kapan penjadwalan untuk pemanggilan hakim Pengadilan Tipikor tersebut. "Karena laporan masih ditelaah, belum ada penjadwalan," imbuhnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan sejumlah kejanggalan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada KY, terkait vonis terdakwa kasus korupsi Angelina Sondakh yang terbilang rendah. Sehingga tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi di negeri ini.
Juru Bicara Koalisi, Febridiansyah mengatakan, sedikitnya ada dua kesalahan penerapan hukum dalam kasus ini. Pertama, hakim tidak memerintahkan perampasan harta meski Anggie terbukti korupsi.
Kedua, hakim lebih memilih Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman lima tahun, sementara fakta persidangan menunjukkan pasal yang terbukti dilanggar adalah pasal 12A dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Anggie punya peran aktif komunikasi dengan Mindo (Rosalina Manulang), Nazarudin untuk tawar-menawar fee. Dari enam persen kemudian disepakati lima persen, itu menunjukan bahwa sejak awal sadar bahwa dia melakukan perbuatan terlarang untuk mendapat keuntungan finansial," ujarnya di Jakarta kemarin.
(mhd)