KPK Tetapkan 3 pimpinan DPRD Seluma sebagai tersangka
Jum'at, 01 Februari 2013 - 17:39 WIB

KPK Tetapkan 3 pimpinan DPRD Seluma sebagai tersangka
A
A
A
Sindonews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini secara resmi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Zaryana Rait sebagai tersangka dalam kaitan perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak berbiaya Rp 381 miliar.
Selain Zaryana, KPK juga menjadikan dua Wakil Ketua DPRD Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir menjadi tersangka. Tak berhenti disitu, KPK juga menetapkan anggota DPRD Pirin Wibisiono menjadi tersangka bersama dengan pimpinannya.
"Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan tersangka atas nama ZR yakni Ketua DPRD Seluma, JS dan MT Wakil Ketua DPRD dan PW anggota DPRD Seluma," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2/2013).
Johan mengatakan, keempatnya ditetapkan tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjadikan Bupati Seluma Murwan Effendy sebagai tersangka. Keempatnya, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 undang-undang 30/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada kasus ini, Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendy telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Murman dinilai telah bersalah telah melakukan tindak penyuapan terhadap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014. Suap dilakukan agar 27 anggota dewan tersebut memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010 serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.
Murman diduga menyuap 27 anggota DPRD Seluma dengan memberi uang berupa cek BCA senilai Rp 100 juta kepada masing-masing anggota dewan dan juga uang tunai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta perorang.
Selain Zaryana, KPK juga menjadikan dua Wakil Ketua DPRD Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir menjadi tersangka. Tak berhenti disitu, KPK juga menetapkan anggota DPRD Pirin Wibisiono menjadi tersangka bersama dengan pimpinannya.
"Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan tersangka atas nama ZR yakni Ketua DPRD Seluma, JS dan MT Wakil Ketua DPRD dan PW anggota DPRD Seluma," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2/2013).
Johan mengatakan, keempatnya ditetapkan tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjadikan Bupati Seluma Murwan Effendy sebagai tersangka. Keempatnya, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 undang-undang 30/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada kasus ini, Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendy telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Murman dinilai telah bersalah telah melakukan tindak penyuapan terhadap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014. Suap dilakukan agar 27 anggota dewan tersebut memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010 serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.
Murman diduga menyuap 27 anggota DPRD Seluma dengan memberi uang berupa cek BCA senilai Rp 100 juta kepada masing-masing anggota dewan dan juga uang tunai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta perorang.
(kri)