KPK tetapkan anggota DPR berinisial LHI jadi tersangka
Rabu, 30 Januari 2013 - 21:18 WIB
KPK tetapkan anggota DPR berinisial LHI jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kaitannya penyuapan untuk pengurusan regulasi impor daging sapi. Hasil tersebut didapatkan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK tadi malam di Hotel Le Meridien, Jakarta.
Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, tiga orang tersangka itu adalah tiga orang yang berasal dari pihak swasta dan satu orang yang berasal dari anggota DPR.
"Dari hasil gelar perkara kita sudah menemuakan dua alat bukti yang cukup dengan dugaan suap yang dilakukan oleh JE (Jhon Effendy) selaku pemberi dan AAE kepada AF. Kemudian kita temukan dua alat bukti yang cukup dengan salah satu anggota DPR bernama LHI," kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Sekedar informasi, LHI diduga Luthfi Hasan Ishaaq yang juga anggota Komisi I DPR RI. Lutfhie Hasan merupakan Presiden PKS.
Johan pun menjelaskan, suap yang nilainya mencapai Rp 1 miliar itu dimaksudkan untuk meloloskan agar salah satu perusahaan yakni PT Indoguna Utama diloloskan dalam pemenangan tender untuk pelaksanaan impor daging sapi.
"AF diduga sebagai penghubung dari pihak antara PT Indoguna Utama dengan LHI selaku legislator untuk memilih perusahaan itu sebagai pemenang tender,“ jelasnya.
AAE dan JE sendiri dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. Sementara LHI dan AF terjerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, tiga orang tersangka itu adalah tiga orang yang berasal dari pihak swasta dan satu orang yang berasal dari anggota DPR.
"Dari hasil gelar perkara kita sudah menemuakan dua alat bukti yang cukup dengan dugaan suap yang dilakukan oleh JE (Jhon Effendy) selaku pemberi dan AAE kepada AF. Kemudian kita temukan dua alat bukti yang cukup dengan salah satu anggota DPR bernama LHI," kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Sekedar informasi, LHI diduga Luthfi Hasan Ishaaq yang juga anggota Komisi I DPR RI. Lutfhie Hasan merupakan Presiden PKS.
Johan pun menjelaskan, suap yang nilainya mencapai Rp 1 miliar itu dimaksudkan untuk meloloskan agar salah satu perusahaan yakni PT Indoguna Utama diloloskan dalam pemenangan tender untuk pelaksanaan impor daging sapi.
"AF diduga sebagai penghubung dari pihak antara PT Indoguna Utama dengan LHI selaku legislator untuk memilih perusahaan itu sebagai pemenang tender,“ jelasnya.
AAE dan JE sendiri dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. Sementara LHI dan AF terjerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(kri)