Akbar Tandjung desak Priyo buktikan soal penerimaan fee

Selasa, 29 Januari 2013 - 02:07 WIB
Akbar Tandjung desak...
Akbar Tandjung desak Priyo buktikan soal penerimaan fee
A A A
Sindonews.com - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung meminta kepada rekannya Priyo Budi Santoso, untuk segera membuktikan kebenaran mengenai dugaan yang menyebutnya menerima komisi dari proyek pengadaan kitab suci Alquran, dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Menurut Akbar, dengan cara pembuktian tersebutlah salah satu cara agar Partai Golkar bisa mempertahankan wakil ketua DPR tersebut, untuk tetap berada di partai berlambang beringin tersebut.

“Jika ada pernyataan seperti itu, yang bersangkutan harus bisa menunjukan dia tidak berbuat seperti itu, hukum juga harus menyatakan kebenarannya,“ kata Akbar saat ditemui di Hotel Grand Melia, Jakarta, Senin (28/1/2013).

Mantan ketua DPR itu pun menegaskan, pihaknya akan menghormati proses hukum jikalau nantinya ketua organisasi sayap MKGR itu benar benar terbukti menerima uang haram miliaran rupiah.

Nantinya, menurut Akbar, pihaknya akan memantau perkembangan kasus tersebut. Hal itu dimaksudkan untuk dijadikan bahan pertimbangan untuk kelangsungan Priyo di partai Golkar.

“Saya kira kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum kalau memang ada yang disebut jaksa, dalam pembacaan dakwaannya tentu akan kita ikuti proses pembahasan dalam sidang apakah betul?. Itu semua kan harus kita kembalikan kepada proses hukum, tentunya apakah akan ada bukti bukti kuat,“ tegasnya.

Sebelumnya, Priyo Budi Santoso disebut sebut ikut menerima sejumlah komisi dari pengurusan anggaran proyek pengadaan kitab suci Alquran, dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Nama kader partai Golkar tersebut tercantum dari sekian nama, yang ikut menerima dana haram yang dicantumkan dengan menggunakan tulis tanggan oleh Fahd El Fouz.

“Terdakwa dua yakni Dendy Prasetya bersama dengan Fahd El Fouz melakukan perhitungan pembagian fee yang dicatat dalam sebuah kertas pada tahun anggaran 2011 - 2012,“ kata Jaksa Zakkil Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (28/1/2013).

Dalam lembaran kertas tersebut, Fahd menerima setidaknya 1 persen dari nilai total proyek Rp31,2 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer di MTs tahun anggaran 2011.

Tak hanya satu proyek, Priyo juga menerima imbalan 3,5 persen dari penggadaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp22 miliar.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8337 seconds (0.1#10.140)