Akbar Tandjung desak Priyo buktikan soal penerimaan fee

Selasa, 29 Januari 2013 - 02:07 WIB
Akbar Tandjung desak...
Akbar Tandjung desak Priyo buktikan soal penerimaan fee
A A A
Sindonews.com - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung meminta kepada rekannya Priyo Budi Santoso, untuk segera membuktikan kebenaran mengenai dugaan yang menyebutnya menerima komisi dari proyek pengadaan kitab suci Alquran, dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Menurut Akbar, dengan cara pembuktian tersebutlah salah satu cara agar Partai Golkar bisa mempertahankan wakil ketua DPR tersebut, untuk tetap berada di partai berlambang beringin tersebut.

“Jika ada pernyataan seperti itu, yang bersangkutan harus bisa menunjukan dia tidak berbuat seperti itu, hukum juga harus menyatakan kebenarannya,“ kata Akbar saat ditemui di Hotel Grand Melia, Jakarta, Senin (28/1/2013).

Mantan ketua DPR itu pun menegaskan, pihaknya akan menghormati proses hukum jikalau nantinya ketua organisasi sayap MKGR itu benar benar terbukti menerima uang haram miliaran rupiah.

Nantinya, menurut Akbar, pihaknya akan memantau perkembangan kasus tersebut. Hal itu dimaksudkan untuk dijadikan bahan pertimbangan untuk kelangsungan Priyo di partai Golkar.

“Saya kira kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum kalau memang ada yang disebut jaksa, dalam pembacaan dakwaannya tentu akan kita ikuti proses pembahasan dalam sidang apakah betul?. Itu semua kan harus kita kembalikan kepada proses hukum, tentunya apakah akan ada bukti bukti kuat,“ tegasnya.

Sebelumnya, Priyo Budi Santoso disebut sebut ikut menerima sejumlah komisi dari pengurusan anggaran proyek pengadaan kitab suci Alquran, dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Nama kader partai Golkar tersebut tercantum dari sekian nama, yang ikut menerima dana haram yang dicantumkan dengan menggunakan tulis tanggan oleh Fahd El Fouz.

“Terdakwa dua yakni Dendy Prasetya bersama dengan Fahd El Fouz melakukan perhitungan pembagian fee yang dicatat dalam sebuah kertas pada tahun anggaran 2011 - 2012,“ kata Jaksa Zakkil Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (28/1/2013).

Dalam lembaran kertas tersebut, Fahd menerima setidaknya 1 persen dari nilai total proyek Rp31,2 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer di MTs tahun anggaran 2011.

Tak hanya satu proyek, Priyo juga menerima imbalan 3,5 persen dari penggadaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp22 miliar.
(stb)
Berita Terkait
Terkait Korupsi Proyek...
Terkait Korupsi Proyek Kemenag, Tersangka Undang Sumantri Kembali Diperiksa KPK
Kurangi Hukuman Rommy,...
Kurangi Hukuman Rommy, Ini Pertimbangan PT DKI Jakarta
Busyro Apresiasi Langkah...
Busyro Apresiasi Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Rommy
Rommy Bebas, Pengamat:...
Rommy Bebas, Pengamat: Dari Perspektif HAM Memang Demikian
Tak Perlu Berprasangka,...
Tak Perlu Berprasangka, Hormati Setiap Putusan Pengadilan
Hukuman Dipotong, Eks...
Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
Berita Terkini
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Infografis
Lawan AS, Desak Eropa...
Lawan AS, Desak Eropa Ganti Jet Tempur Siluman F-35 dengan Rafale
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved