RKP dipimpin Presiden SBY, Aceng absen
A
A
A
Sindonews.com - Dalam acara Rapat Kerja Pemerintah (RKP) yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Bupati Garut Aceng HM Fikri absen dalam acara tersebut.
Padahal, sebagian besar kepala daerah lainnya seperti gubernur, wali kota, dan bupati menghadiri acara itu, di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (28/1/2013).
Seperti diketahui, rapat yang dimulai pada sejak pagi tadi ini akan selesai hingga sore nanti. Presiden SBY terus mengontrol atau memantau hingga rapat ini usai.
Sementara itu, Bupati Garut Aceng HM Fikri dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Mahkamah Agung (MA) menerima keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 tahun 2012 pada 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Aceng.
Kemudian MA mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pemberhentian Aceng HM Fikri dari jabatannya itu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Garut. Sedangkan kasasi Aceng sendiri telah ditolak, sehingga secara hukum dan sah Aceng tak boleh menduduki jabatan Bupati Garut.
"Mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta.
Pemakzulan terhadap Aceng itu diputusan dalam sidang MA yang diketuai Paulus E Lotulung, dan hakim anggota Supandi dan Yulius, 22 Januari 2013. Sementara panitera pengganti adalah Sugiarto.
Padahal, sebagian besar kepala daerah lainnya seperti gubernur, wali kota, dan bupati menghadiri acara itu, di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (28/1/2013).
Seperti diketahui, rapat yang dimulai pada sejak pagi tadi ini akan selesai hingga sore nanti. Presiden SBY terus mengontrol atau memantau hingga rapat ini usai.
Sementara itu, Bupati Garut Aceng HM Fikri dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Mahkamah Agung (MA) menerima keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 tahun 2012 pada 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Aceng.
Kemudian MA mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pemberhentian Aceng HM Fikri dari jabatannya itu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Garut. Sedangkan kasasi Aceng sendiri telah ditolak, sehingga secara hukum dan sah Aceng tak boleh menduduki jabatan Bupati Garut.
"Mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta.
Pemakzulan terhadap Aceng itu diputusan dalam sidang MA yang diketuai Paulus E Lotulung, dan hakim anggota Supandi dan Yulius, 22 Januari 2013. Sementara panitera pengganti adalah Sugiarto.
(mhd)