ICW desak KPU tetapkan peraturan dana kampanye

Jum'at, 25 Januari 2013 - 14:51 WIB
ICW desak KPU tetapkan peraturan dana kampanye
ICW desak KPU tetapkan peraturan dana kampanye
A A A
Sindonews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak segera menetapkan peraturan tentang dana kampanye. Desakan itu muncul dari salah satu LSM antikorupsi Indonesian Corruption Watch (ICW).

Koordinator Bidang Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan menuturkan, sepuluh partai politik (Parpol) beserta nomor urutnya telah ditetapkan oleh KPU untuk bertarung di Pemilu tahun 2014. Kata dia, strategi politik sudah mulai dirancang sekaligus 'logistik' politik berupa penimbunan dana kampanye.

"Asyiknya parpol lebih leluasa mengeruk sebanyak mungkin dana politik, ruang gelap transaksi mulai terjadi. Hal ini karena peraturan KPU tentang Dana Kampanye peserta Pemilu 2014 belum ditetapkan hingga saat ini. KPU Kecolongan?," ujar Abdullah Dahlan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2013).

Lebih lanjut, ia menuturkan, memang beberapa alasan tidak bisa dikesampingkan dari terlambatnya pembuatan aturan dana kampanye oleh KPU. Antara lain revisi atas Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden yang belum tuntas.

Disisi lain, kata dia, DPR juga tidak kooperatif dalam forum konsultasi penetapan beberapa Peraturan KPU untuk penyelenggaraan Pemilu 2014. ICW melihat, akhir-akhir ini DPR menjadi penghambat utama progresivitas pengaturan dana kampanye.

"Hal ini tak dapat dipungkiri. Karena pengaturan dana kampanye merupakan hal yang sangat sensitif bagi partai dalam pengaturan logistik politik mereka," imbuhnya.

Mendengar KPU akan akan melakukan pembatasan belanja dana kampanye parpol, lanjut Abdullah, beberapa anggota Komisi II DPR langsung bergerak cepat menolak dan menghambat aturan tersebut.

"Parahnya, saat ini argo rekening partai sudah mulai berjalan seiring dengan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu 2014. Mau tidak mau terkait dengan aturan KPU harus segera dikeluarkan. Ketika Komisi II DPR kurang kooperatif bisa dimengerti bahwa hal itu merupakan bagian dari setting partai politik untuk mengintervensi dan mengendalikan KPU, terutama dalam hal aturan penyelenggaraan Pemilu, lebih khusus masalah dana kampanye," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9187 seconds (0.1#10.140)