KY buka peluang periksa majelis hakim persidangan Angie

Jum'at, 25 Januari 2013 - 11:54 WIB
KY buka peluang periksa...
KY buka peluang periksa majelis hakim persidangan Angie
A A A
Sindonews.com- Komisi Yudisial (KY) membuka peluang bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani persidangan terdakwa Angelina Sondakh. Hal tersebut mengingat betapa rendanhnya vonis yang diberikan majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko tersebut kepada mantan puteri Indonesia itu.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dan berita acara persidangan Angie. Oleh karena itu, dia pun telah mengirimkan surat permintaan salinan putusan ke Pengadilan Tipikor sekitar dua hari pasca vonis terhadap Angie.

"Kami masih menunggu salinan putusannya. Baru kami nanti bisa menentukan," kata Suparman di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2013).

Namun, Suparman beranggapan ada sebuah kesalahan yang telah dilakukan selama persidangan berlangsung hingga akhirnya dikeluarkan vonis empat tahun enam bulan terhadap Angie. Pasalnya, terdapat keganjilan dalam vonis Angie antara lain tidak dikabulkannya Pasal 12 Undang-undang Tipikor sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Angie 12 tahun penjara.

"Kita akan lihat apakah sinyalemen sejumlah pihak ada ketidakkonsistenan antara pasal yang diterapkan. Kalau pertimbangan-pertimbangan yang mengarah pada pasal X tetapi yang dipakai pasal Y berarti ada masalah dan akan menjadi temuan artinya ada masalah," jelasnya.

Suparman menambahkan, pihaknya pun akan mencari kesalahan yang terjadi dalam putusan tersebut walaupun memang itu tidak akan merubah vonis itu sendiri. Namun, dalam proses peradilan pihaknya perlu melihat secara utuh proses persidangan guna menelaah adanya dugaan ketidakprofesionalan hakim.

"Meskipun itu masuk dalam substansi tetapi itu merupakan masalah dalam putusan bahwa itu tidak bisa disentuh tetapi itu tetapi itu dilihat sebagai suatu masalah yang tidak boleh terjadi," tegasnya.
(kri)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved