KPK tahan Andi Mallarangeng pasca diperiksa sebagai tersangka

Kamis, 24 Januari 2013 - 08:02 WIB
KPK tahan Andi Mallarangeng...
KPK tahan Andi Mallarangeng pasca diperiksa sebagai tersangka
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan Andi Alfian Mallarangeng, sesaat pasca pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sport Center Hambalang.

"Penahanan tersangka (Andi Mallarangeng) itu harus didahului dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad setelah penyerahan bantuan korban banjir di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Abraham menambahkan, penahanan mantan Menpora itu juga bisa terpenuhi setelah berkas perkaranya rampung 50% atau lebih.

Menurutnya, perampungan berkas tersebut sebagai antispasi dari hal-hal yang tidak diinginkan bisa terjadi di kemudian hari.

"Kenapa kita patok 50 % atau lebih, karena kita khawatir, kalau kita keburu-buru tahan padahal berkas baru kira-kira 10 persen, maka ada kekhawatiran kita, masa penahanannya habis, jadi kita harus berhati-hati," paparnya.

Doktor ilmu hukum dari Universitas Hassanuddin Makassar itu menyampaikan, sampai saat ini berkas perkara Andi Mallarangeng belum mencapai angka 50%.

Pasalnya kata Abraham, sampai hari ini Andi belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

"Nanti jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka akan disampaikan. Untuk sekarang kita masih periksa saksi-saksi dulu," tandasnya.

Dalam kasus Hambalang, KPK sudah mentapkan 2 tersangka. Andi Mallarangeng ditetapkan secara resmi sebagai tersangka pada 3 Desember 2012, dan diumumkan pada 6 Desember 2012.

Mantan Menpora itu diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya, untuk pengadaan proyek Sport Center Hambalang sehingga merugikan negara miliaran rupiah.

Mantan Juru Bicara Kepresidenan itu dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana seumur hidup yakni, pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara Deddy Kusdinar disangka melanggar 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2217 seconds (0.1#10.140)