Pemakzulan Aceng sudah tepat

Kamis, 24 Januari 2013 - 06:06 WIB
Pemakzulan Aceng sudah...
Pemakzulan Aceng sudah tepat
A A A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Garut terkait pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri, dinilai sudah tepat. Pasalnya Aceng telah melanggar undang-undang dan janjinya menjadi seorang pejabar publik.

"Menurut saya (putusan MA itu) sudah tepat, karena memang secara terbukti telah melanggar undang-undang," kata pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani kepada Sindonews, Kamis (24/1/2013).

Dia menambahkan, secara hukum Aceng sudah terbukti melakukan tindakan asusila, amoral, dan perbuatan tercela. Usul tersebut masuk dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

"yang secara jelas pula bahwa salah satu alasan pemberhentian kepala daerah di dalam UU 32 adalah melanggar UU," terangnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Garut. Sedangkan kasasi Aceng sendiri telah ditolak, sehingga secara hukum dan sah Aceng tak boleh menduduki jabatan Bupati Garut.

"Mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta.

Pemakzulan terhadap Aceng itu diputusan dalam sidang MA yang diketuai Paulus E Lotulung, dan hakim anggota Supandi dan Yulius, 22 Januari 2013. Sementara panitera pengganti adalah Sugiarto.

Ridwan mengatakan, Aceng telah melakukan pelanggar etika. "Menyatakan putusan DPRD Garut No 30 /2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati berdasarkan hukum," lanjutnya.

DPRD Garut memakzulan Aceng HM Fikri atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan.

Pada pertimbangannya, majelis hakim menilai, posisi Aceng memang tak bisa dilepaskan dengan jabatannya sebagai Bupati garut, meski dia mengatas namakan pribadi. Pasalnya, dalam perkawinan pekerjaan itu tidak bisa dilepaskan begitu saja.
(mhd)
Berita Terkait
Sempat Buron, Konglomerat...
Sempat Buron, Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Rp39,5 M Menyerahkan Diri
MA Tolak PK Surya Darmadi
MA Tolak PK Surya Darmadi
Implikasi Hukum Putusan...
Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024
DPR-Pemerintah Sepakat...
DPR-Pemerintah Sepakat MA Tak Boleh Beri Putusan Lebih Berat dari Tingkat I dan Banding di RUU KUHAP
MA Tolak Kasasi Perkara...
MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh, Ini Komentar KPK
MA Pangkas Vonis Banding...
MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
Berita Terkini
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Semarang Menuju Pusat...
Semarang Menuju Pusat Investasi Hijau: Proyek Rp3 Triliun Walikota Agustina Kebanjiran Peminat
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Infografis
5 Ayat Al Quran dan...
5 Ayat Al Quran dan Hadis tentang Kiamat Sudah Dekat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved