Sidang Bawaslu, Yusril tuding Adnan Buyung ilegal

Selasa, 22 Januari 2013 - 01:47 WIB
Sidang Bawaslu, Yusril...
Sidang Bawaslu, Yusril tuding Adnan Buyung ilegal
A A A
Sindonews.com - Hari ini Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), menggelar sidang ajudikasi untuk 17 partai politik (parpol) yang mengajukan gugatan terhadap hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Sidang ajudikasi yang dimulai sekira pukul 20.00 WIB ini, Bawaslu memediasi antara KPU RI dengan Partai Kedaulatan, Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Bulan Bintang (PBB) secara terpisah di ruangan yang berbeda.

Untuk di ruang sidang ajudikasi PBB ini terjadi situasi yang memanas. Pengacara senior Adnan Buyung Nasution hadir selaku kuasa hukum pihak KPU RI.

Dalam sidang tersebut, Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menuding, Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum pihak KPU yang ilegal.

Sebab, Adnan Buyung Nasution tak kantongi surat kuasa dari KPU untuk menghadiri sidang ajudikasi, yang melibatkan KPU dengan PBB tersebut. Hal itu diperparah dengan tak ada seorang pun pihak KPU yang hadir dalam sidang ajudikasi PBB itu.

"Saat sidang mediasi, mereka (KPU) tidak datang. Yang datang, Adnan Buyung serta kuasa hukum lainnya. Saat kita berdialog, saya tanya, mana surat kuasa untuk Adnan Buyung hadir di sidang ini. Ternyata tidak ada. Jadi, ngapain ini kita diskusi dengan Buyung, orang kuasa hukumnya ilegal kok. Malas saya, ngapain saya. Mending saya keluar (ruang sidang)," ujar Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan disela-sela sidang di gedung Bawaslu RI, jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2013).

Yusril pun mengaku dilecehkan pihak KPU, lantaran tidak ada seorangpun pihak KPU yang hadir di sidang ajudikasi PBB di Bawaslu malam ini.

"Adnan Buyung hanya punya kuasa untuk hadir di mediasi dengan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK),"pungkasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8345 seconds (0.1#10.140)