Yusril malas diskusi dengan Adnan Buyung
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) menggelar sidang ajudikasi untuk 17 partai politik (Parpol) yang mengajukan gugatan terhadap hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sidang ajudikasi yang dimulai sekira pukul 20:00 WIB ini, Bawaslu memediasi antara KPU dengan Partai Kedaulatan, Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Bulan Bintang (PBB) secara terpisah diruangan yang berbeda.
Untuk di ruang sidang ajudikasi PBB ini terjadi situasi yang memanas. Pengacara senior Adnan Buyung Nasution hadir selaku kuasa hukum KPU.
Dalam sidang tersebut, Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menuding, Adnan Buyung Nasution, adalah kuasa hukum KPU yang ilegal.
Sebab, Adnan Buyung Nasution tidak kantongi surat kuasa dari KPU untuk menghadiri sidang ajudikasi yang melibatkan KPU dengan PBB tersebut. Hal itu diperparah dengan tidak ada seorang pun pihak KPU yang hadir dalam sidang ajudikasi PBB itu.
"Saat sidang mediasi, mereka (KPU) tidak datang. Yang datang Adnan Buyung serta kuasa hukum lainnya. Saat kita berdialog, saya tanya, mana surat kuasa untuk Adnan Buyung hadir di sidang ini. Ternyata tidak ada. Jadi, kita ngapain ini kita diskusi dengan Buyung, orang kuasa hukumnya ilegal kok. Malas saya, ngapain saya. Mending saya keluar (ruang sidang)," ujar Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan disela-sela sidang di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2013).
Yusril pun mengaku dilecehkan pihak KPU, lantaran tidak ada seorangpun pihak KPU yang hadir di sidang ajudikasi PBB di Bawaslu malam ini.
"Adnan Buyung hanya punya kuasa untuk hadir di mediasi dengan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)," pungkasnya.
Sidang ajudikasi yang dimulai sekira pukul 20:00 WIB ini, Bawaslu memediasi antara KPU dengan Partai Kedaulatan, Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Bulan Bintang (PBB) secara terpisah diruangan yang berbeda.
Untuk di ruang sidang ajudikasi PBB ini terjadi situasi yang memanas. Pengacara senior Adnan Buyung Nasution hadir selaku kuasa hukum KPU.
Dalam sidang tersebut, Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menuding, Adnan Buyung Nasution, adalah kuasa hukum KPU yang ilegal.
Sebab, Adnan Buyung Nasution tidak kantongi surat kuasa dari KPU untuk menghadiri sidang ajudikasi yang melibatkan KPU dengan PBB tersebut. Hal itu diperparah dengan tidak ada seorang pun pihak KPU yang hadir dalam sidang ajudikasi PBB itu.
"Saat sidang mediasi, mereka (KPU) tidak datang. Yang datang Adnan Buyung serta kuasa hukum lainnya. Saat kita berdialog, saya tanya, mana surat kuasa untuk Adnan Buyung hadir di sidang ini. Ternyata tidak ada. Jadi, kita ngapain ini kita diskusi dengan Buyung, orang kuasa hukumnya ilegal kok. Malas saya, ngapain saya. Mending saya keluar (ruang sidang)," ujar Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan disela-sela sidang di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2013).
Yusril pun mengaku dilecehkan pihak KPU, lantaran tidak ada seorangpun pihak KPU yang hadir di sidang ajudikasi PBB di Bawaslu malam ini.
"Adnan Buyung hanya punya kuasa untuk hadir di mediasi dengan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)," pungkasnya.
(maf)