Mantan Dirut Indosat keberatan dengan dakwaan jaksa
A
A
A
Sindonews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz generasi ketiga (3G) milik PT Indosat oleh Indosat Mega Media (IM2) kembali digelar di Pengadilan Tipikor.
Sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh kubu terdakwa Indar Atmanto. Dalam pembacaan eksepsinya, Indar mengklaim, jika ada kesalahan mendasar dalam dakwaan jaksa. Kesalahan itu dianalogikan dengan bayar ganda untuk penyewa tanah.
“Kalau anda punya tanah dan sudah bayar semua pajaknya, apakah penyewa untuk warung kopi di tanah itu harus bayar pajak bumi bangunanya?” kata kuasa hukum Indar, Luhut Pangaribuan saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2013).
Luhut menuding, jaksa gagal memahami masalah terdakwa bekas Dirut Indosat M2 ini. Pasalnya, dari hasil analisa, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menguraikan peristiwa atau tindak pidana yang dilakukan terdakwa, tapi justru menguraikan perbuatan yang dilakukan oleh IM2.
“Padahal yang didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara ini bukanlah IM2 selaku badan hukum. Dengan demikian, dapat disimpulkan surat dakwaan adalah kabur, karena keliru mengenai pertanggungjawaban orang, atau error in persona,“ ucapnya.
Menurutnya, surat dakwaan tersebut tidak menguraikan dengan cermat, jelas, dan lengkap tentang ketentuan tindak pidana yang didakwakan.
“Mereka lupa Kemenkominfo adalah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Surat dakwaan JPU adalah prematur, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. Karena tindak pidana yang didakwakan adalah pelanggaran UU Telekomunikasi yang harus diperiksa oleh Penyidik yang berwenang, berdasarkan UU Telekomunikasi, yakni penyidik PPNS di Kemenkominfo maupun Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai pasal 44 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” bebernya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung membidik PT Indosat dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2), dengan delik korupsi. Langkah Kejaksaan ini membuat galau sejumlah internet service provider (ISP), karena regulasi di bawah Menkominfo mengatakan bahwa regulasi frekwensi tidak ada yang dilanggar.
Dakwaan ini tidak masuk akal karena kedua perusahaan telah menjalin hubungan bisnis tak lama setelah Indosat memenangi tender frekuensi itu pada 2006.
Sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh kubu terdakwa Indar Atmanto. Dalam pembacaan eksepsinya, Indar mengklaim, jika ada kesalahan mendasar dalam dakwaan jaksa. Kesalahan itu dianalogikan dengan bayar ganda untuk penyewa tanah.
“Kalau anda punya tanah dan sudah bayar semua pajaknya, apakah penyewa untuk warung kopi di tanah itu harus bayar pajak bumi bangunanya?” kata kuasa hukum Indar, Luhut Pangaribuan saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2013).
Luhut menuding, jaksa gagal memahami masalah terdakwa bekas Dirut Indosat M2 ini. Pasalnya, dari hasil analisa, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menguraikan peristiwa atau tindak pidana yang dilakukan terdakwa, tapi justru menguraikan perbuatan yang dilakukan oleh IM2.
“Padahal yang didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara ini bukanlah IM2 selaku badan hukum. Dengan demikian, dapat disimpulkan surat dakwaan adalah kabur, karena keliru mengenai pertanggungjawaban orang, atau error in persona,“ ucapnya.
Menurutnya, surat dakwaan tersebut tidak menguraikan dengan cermat, jelas, dan lengkap tentang ketentuan tindak pidana yang didakwakan.
“Mereka lupa Kemenkominfo adalah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Surat dakwaan JPU adalah prematur, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. Karena tindak pidana yang didakwakan adalah pelanggaran UU Telekomunikasi yang harus diperiksa oleh Penyidik yang berwenang, berdasarkan UU Telekomunikasi, yakni penyidik PPNS di Kemenkominfo maupun Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai pasal 44 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” bebernya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung membidik PT Indosat dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2), dengan delik korupsi. Langkah Kejaksaan ini membuat galau sejumlah internet service provider (ISP), karena regulasi di bawah Menkominfo mengatakan bahwa regulasi frekwensi tidak ada yang dilanggar.
Dakwaan ini tidak masuk akal karena kedua perusahaan telah menjalin hubungan bisnis tak lama setelah Indosat memenangi tender frekuensi itu pada 2006.
(maf)