Hartati lebih betah ditahan di Guntur
A
A
A
Sindonews.com- Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya mengaku, merasa lebih nyaman ditahan di rutan POM DAM Jaya yang ada di Guntur dibandingkan rutan yang ada di lantai basemen KPK.
Bahkan, pemilik PT Hardaya Inti Plantation itu lebih memilih untuk selanjutnya ditahan di rutan Guntur dan tidak mau kembali ke rutan KPK.
"Karena trauma mati lampu maka kami meminta majelis untuk menetapkan terdakwa di Rutan guntur," kata kuasa hukum Hartati, Deny Kailimang sesaat sebelum persidangan Hartati usai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2013).
Menangapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Gusrizal pun tidak langsung memberikan jawaban atas permintaan Hartati. Dia pun mengatakan itu sudah merupakan wewenang dari pihak KPK.
"Kami serahkan ke KPK, kalau memang melihat kondisi cuaca. Ini menyangkut hak-hak terdakwa tergantung teknis KPK. Pada prinsipnya hak-hak terdakwa juga jangan sampai tidak terpenuhi" kata Gusrizal.
Jaksa Penuntut Umum Yudi Kristiana pun berjanji, akan melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang untuk membicarakan persoalan tersebut. "soal teknis nanti kami kordinasi dengan Karutan," kata Yudi.
Seperti diketahui, akibat banjir yang merendam basemen yang menjadi tempat rutan KPK berada. KPK terpaksa mengevakuasi rombongan tahanan wanita dan pria dari Rutan KPK ke Rutan POM DAM Jaya, Jalan Guntur.
Ada sembilan tahanan Rutan KPK yang diungsikan ke Rutan Guntur yakni, Miranda Swaray Goeltom, Siti Hartati Murdaya, Ratna Dewi Umar dan Neneng Sri Wahyuni. Sementara 5 tahanan laki-lakinya, Amran Batalipu, Muh Rum Zen, Syarief Hidayat, Yani Anshori dan Gondo Sudjono
Bahkan, pemilik PT Hardaya Inti Plantation itu lebih memilih untuk selanjutnya ditahan di rutan Guntur dan tidak mau kembali ke rutan KPK.
"Karena trauma mati lampu maka kami meminta majelis untuk menetapkan terdakwa di Rutan guntur," kata kuasa hukum Hartati, Deny Kailimang sesaat sebelum persidangan Hartati usai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2013).
Menangapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Gusrizal pun tidak langsung memberikan jawaban atas permintaan Hartati. Dia pun mengatakan itu sudah merupakan wewenang dari pihak KPK.
"Kami serahkan ke KPK, kalau memang melihat kondisi cuaca. Ini menyangkut hak-hak terdakwa tergantung teknis KPK. Pada prinsipnya hak-hak terdakwa juga jangan sampai tidak terpenuhi" kata Gusrizal.
Jaksa Penuntut Umum Yudi Kristiana pun berjanji, akan melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang untuk membicarakan persoalan tersebut. "soal teknis nanti kami kordinasi dengan Karutan," kata Yudi.
Seperti diketahui, akibat banjir yang merendam basemen yang menjadi tempat rutan KPK berada. KPK terpaksa mengevakuasi rombongan tahanan wanita dan pria dari Rutan KPK ke Rutan POM DAM Jaya, Jalan Guntur.
Ada sembilan tahanan Rutan KPK yang diungsikan ke Rutan Guntur yakni, Miranda Swaray Goeltom, Siti Hartati Murdaya, Ratna Dewi Umar dan Neneng Sri Wahyuni. Sementara 5 tahanan laki-lakinya, Amran Batalipu, Muh Rum Zen, Syarief Hidayat, Yani Anshori dan Gondo Sudjono
(kri)