Demokrat tak wajibkan caleg bayar mahar

Minggu, 20 Januari 2013 - 10:01 WIB
Demokrat tak wajibkan...
Demokrat tak wajibkan caleg bayar mahar
A A A
Sindonews.com - Partai Demokrat membantah kabar tentang kewajiban membayar "mahar" bagi kader yang ingin mendapatkan tiket maju menjadi calon legislatif Pemilu 2014. Dalam peraturan yang ada, soal "mahar" jelas-jelas tidak diatur, sehingga isu yang berkembang dinilai tidak benar.

"Dalam Juklak caleg Partai Demokrat, tidak ada istilah "mahar", yang ada hanya biaya saksi-saksi," jelas Ketua DPP bidang Hubungan Eksternal, Luar Negeri, dan LSM Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) Andi Nurpati melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Minggu (20/1/2013).

Selain itu, lanjut Andi Nurpati, caleg harus menyerahkan semua dokumen adminstrasi persyaratan sesuai ketetapan UU No 10/2012 tentang Pemilu, juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kewajiban lain harus memiliki KTA PD dan serahkan copynya," imbuh Andi Nurpati.

Mantan anggota KPU RI ini menambahkan, yang perlu dilakukan oleh caleg Partai Demokrat nantinya, harus saling membantu dan ikut bertanggung jawab atas saksi-saksi di TPS, PPS, PPK, KPU kabupaten/kota dan provinsi.

Caleg juga harus bekerja sama dengan caleg provinsi di kabupaten kota untuk kampanye sesuai daerah pemilihan (dapil)-nya masing-masing.
(lns)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved