KPU dukung pembatasan pengerahan massa parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendukung ide Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar membatasi kampanye besar-besaran dengan format ratusan ribu simpatisan partai di tempat terbuka.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mendukung program tersebut. Pasalnya, kampanye dinilainya hanya sebagai pendidikan politik, meski dalam kegiatannya disampaikan visi dan misi partai politik (Parpol).
"Saya sepakat (ide SBY), inti kampanye itu pendidikan politik, walaupun dia (parpol) menyampaikan visi dan misinya , tetap intinya pendidikan politik," kata Ferry di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2013).
Menurutnya, jika program itu dijalankan, maka aktivitas pendidikan dalam kampanye parpol lebih mudah didapat, ketimbang harus mengerahkan ribuan massa.
"Mudah-mudahan parpol bisa melakukan aktivitas pendidikan politik, jadi tidak dalam konteks pengerahan massa, jadi saya sepakat," tegasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, pembatasan jumlah peserta kampanye parpol, nantinya bisa menghindari kericuhan antar pendukung maupun dengan partai lain, mengingat jumlah massa yang tidak sedikit. Meski sudah ada Undang-undang (UU) pembatasan peserta kampanye, namun dirinya tetap mendukung apa yang disampaikan kepala negara itu.
"Yah pengaturan dalam konteks terbatasnya orang yang ikut (kampanye), berapa jumlahnya, dan supaya tidak bentrok itu perlu kita atur," pungkasnya.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mendukung program tersebut. Pasalnya, kampanye dinilainya hanya sebagai pendidikan politik, meski dalam kegiatannya disampaikan visi dan misi partai politik (Parpol).
"Saya sepakat (ide SBY), inti kampanye itu pendidikan politik, walaupun dia (parpol) menyampaikan visi dan misinya , tetap intinya pendidikan politik," kata Ferry di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2013).
Menurutnya, jika program itu dijalankan, maka aktivitas pendidikan dalam kampanye parpol lebih mudah didapat, ketimbang harus mengerahkan ribuan massa.
"Mudah-mudahan parpol bisa melakukan aktivitas pendidikan politik, jadi tidak dalam konteks pengerahan massa, jadi saya sepakat," tegasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, pembatasan jumlah peserta kampanye parpol, nantinya bisa menghindari kericuhan antar pendukung maupun dengan partai lain, mengingat jumlah massa yang tidak sedikit. Meski sudah ada Undang-undang (UU) pembatasan peserta kampanye, namun dirinya tetap mendukung apa yang disampaikan kepala negara itu.
"Yah pengaturan dalam konteks terbatasnya orang yang ikut (kampanye), berapa jumlahnya, dan supaya tidak bentrok itu perlu kita atur," pungkasnya.
(maf)