Melalui Gakumdu, pelanggar pemilu terancam dipidana
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak main-main untuk menindaklanjuti pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 yang dilakukan setiap partai politik (parpol) maupun individu.
Tindakan akan diambil sesuai dengan undang-undang maupun peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu, Muhammad menyampaikan, melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang baru saja ditandatangani antara pihaknya dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), jika ditemukan unsur pidana dalam pelanggaran Pemilu segera ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku.
"Ada mekanisme yang akan ditentukan kalau penanganan pelanggaran, melalui sentra Gakumdu yang hari ini kita tandatangani juga sebagai sarana untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ada unsur pidananya," terangnya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2013).
Dirinya melanjutkan, meski saat ini jumlah parpol peserta Pemilu 2014 menurun, hanya 10 parpol, namun Bawaslu tetap membuat persiapan ekstra dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas pemilu.
"Bagi kami besar atau sedikit parpol kita tetap melihat potensi (pelanggaran) besar, karena di setiap tahapan itu peluang dan potensi pidana itu ada, demikian juga pelanggaran administratif," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu baru saja menandatangani MoU dengan Polri dan Kejagung tentang Gakumdu.
Tindakan akan diambil sesuai dengan undang-undang maupun peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu, Muhammad menyampaikan, melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang baru saja ditandatangani antara pihaknya dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), jika ditemukan unsur pidana dalam pelanggaran Pemilu segera ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku.
"Ada mekanisme yang akan ditentukan kalau penanganan pelanggaran, melalui sentra Gakumdu yang hari ini kita tandatangani juga sebagai sarana untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ada unsur pidananya," terangnya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2013).
Dirinya melanjutkan, meski saat ini jumlah parpol peserta Pemilu 2014 menurun, hanya 10 parpol, namun Bawaslu tetap membuat persiapan ekstra dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas pemilu.
"Bagi kami besar atau sedikit parpol kita tetap melihat potensi (pelanggaran) besar, karena di setiap tahapan itu peluang dan potensi pidana itu ada, demikian juga pelanggaran administratif," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu baru saja menandatangani MoU dengan Polri dan Kejagung tentang Gakumdu.
(kur)