Parpol peserta pemilu
A
A
A
Lewat tengah malam, Senin (7/1),rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhasil menetapkan 10 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Sebagai salah satu tahapan penting,hasil verifikasi faktual KPU tersebut “berhasil” mengurangi secara signifikan jumlah parpol peserta pemilu yang akan bertarung memperebutkan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota. Dengan penetapan itu, dari semua calon peserta Pemilu 2014 yang diverifikasi KPU, 24 parpol gagal memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Excellent! Itulah di antara komentar sejumlah pihak yang memuji keberanian KPU menerapkan secara ketat syarat bagi parpol sebagai peserta Pemilu 2014.
Meski peserta pemilu itu masih mungkin bertambah, dari segi jumlah, 10 parpol yang dinyatakan lolos akan menjadi jumlah terkecil sejak Pemilu 1999. Bahkan, jumlah peserta Pemilu 2014 hanya menambah satu dari peserta Pemilu 2009 yang berhasil memenuhi parliamentary threshold di DPR. Sejauh ini beberapa parpol memang keberatan dengan hasil penetapan KPU.Namun,keberatan yang diajukan tidak menghentikan KPU untuk melangkah dan bergerak lebih jauh.
Buktinya,hanya berjarak sepekan setelah penetapan, Senin (14/1), KPU mengundi nomor urut parpol peserta Pemilu 2014.Atas hasil pengundian sebagian publik merasakan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2014 akan jauh lebih “sederhana” dibandingkan pemilu sebelumnya. Lalu, pertanyaan mendasar yang patut diajukan: langkah apakah yang seharusnya dilakukan supaya proses pemilu menjadi lebih berkualitas?
Tidak hanya demi kebutuhan pemilu yang berkualitas, pertanyaan ini menjadi semacam kebutuhan mendesak di tengah krisis kepercayaan kepada sejumlah parpol di DPR/DPRD. Bagaimanapun,langkah menghasilkan penghuni lembaga legislatif yang benar-benar menjadi representasi rakyat harus dimulai sejak tahap-tahap awal menuju pemilu.
Impian menghadirkan anggota lembaga perwakilan yang benar-benar merepresentasikan rakyat, bagaimanapun, tidak akan mungkin terwujud apabila parpol gagal didorong melakukan perubahan paradigma sejak awal. Perubahan paradigma itu diperlukan untuk kembali menempatkan parpol sebagai salah satu pilar utama kehidupan demokrasi dalam sistem politik di negeri ini.
Elaborasi posisi parpol sebagai salah satu pilar utama kehidupan demokrasi hanya mungkin dibangun dan didesakkan pada saat menjelang penyelenggaraan pemilu. Merujuk pengalaman selama ini, biasanya, parpol jauh lebih akomodatif menjelang pemilu dibandingkan waktu-waktu lain. Karena itu, desakan guna mendorong parpol mengubah paradigma menemukan waktunya saat ini.
Perubahan Paradigma
Setelah KPU mengumumkan parpol dan mengundi nomor urut peserta Pemilu 2014, kebiasaan lama kembali muncul ke permukaan. Misalnya, sejumlah parpol mencoba mengaitkan nomor urut hasil undian dengan angka-angka lain yang sama sekali jauh dari maksud dan tujuan penyelenggaraan pemilu. Bahkan nomor urut dikaitkan dengan makna mistik yang sangat jauh dari akal sehat.
Karenanya, saya sepakat dengan imbauan banyak pihak agar parpol tidak terjebak dalam pemaknaan angka yang menyesatkan. Sebagai salah satu pilar utama kehidupan demokrasi, parpol harus mampu m e n g u b a h p a ra d i g m a guna memulai proses p o l i t i k yang jauh lebih baik. Dengan menjadi peserta Pemilu 2014, banyak cara yang dapat dilakukan untuk membangun paradigma baru sebagai terobosan sehingga menjadi cara atau strategi untuk membuka ketersambungan gagasan antara parpol dan pemilih yang selama ini seperti berada dalam kebekuan.
Artinya, terobosan yang perlu dilakukan ialah tidak perlu lagi ada jarak antara parpol dan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks itu, terobosan parpol dengan membuka kesempatan kepada semua lapisan masyarakat mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif dari pusat sampai ke daerah harus diapresiasi secara khusus.
Sepanjang diproses secara baik dan objektif,publik tidak perlu curiga bahwa langkah membuka kesempatan bagi lapisan masyarakat karena keterbatasan stok calon atau figur yang tersedia di lingkungan internal parpol. Bahkan tidak perlu pula bercuriga bahwa langkah tersebut menjadi strategi untuk meraih dukungan dalam Pemilu 2014. Namun,sesungguhnya langkah tersebut akan menjadi bentuk perubahan paradigma sekiranya parpol mengikuti dengan terobosan lain yang lebih mendasar.
Misalnya, bagaimana memulai membangun proses politik yang jauh dari praktik politik uang (money politics). Terobosan tersebut begitu penting dilaksanakan karena politik uang yang terjadi selama ini benarbenar menghancurkan dan merusak wajah demokrasi negeri ini. Bahkan banyak kalangan percaya, bila praktik politik uang dalam pemilu tidak mampu dihentikan, Indonesia akan semakin sulit keluar dari kubangan korupsi.
Karena bahaya korupsi yang mengintai negeri ini, banyak pihak percaya, sekiranya di antara sepuluh parpol yang lolos sebagai peserta pemilu mau dan mampu hadir dengan paradigma baru “Menuju Pemilu 2014 Tanpa Politik Uang”, dukungan rakyat akan mengalir dengan sendirinya. Meski demikian, catatan penting yang perlu dikemukakan,paradigma baru tersebut tak hanya pemanis demi dukungan pemilih.
Dalam hal ini,parpol perlu becermin dari pengalaman Partai Demokrat pada Pemilu 2009 yang hadir dengan moto “Katakan tidak pada korupsi”. Selain itu,melihat kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 8/2012 tentang Pemilu Anggota Legislatif, banyak paradigma baru yang dapat ditawarkan parpol peserta Pemilu 2014.Dalam posisi demikian, tawaran paradigma baru untuk menutup segala loop hole akan menjadi penilaian penting bagi pemilih guna menentukan sikap menatap Pemilu 2014.
Tanpa perubahan itu, akan mudah untuk membuat kesimpulan bahwa nyaris tidak ada perubahan antara parpol peserta Pemilu 2009 dan parpol peserta Pemilu 2014. Sekiranya itu yang terjadi, pemilih akan menghukum parpol dengan cara mereka sendiri.
SALDI ISRA
Guru Besar Hukum Tata Negara dan
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)
Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
Sebagai salah satu tahapan penting,hasil verifikasi faktual KPU tersebut “berhasil” mengurangi secara signifikan jumlah parpol peserta pemilu yang akan bertarung memperebutkan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota. Dengan penetapan itu, dari semua calon peserta Pemilu 2014 yang diverifikasi KPU, 24 parpol gagal memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Excellent! Itulah di antara komentar sejumlah pihak yang memuji keberanian KPU menerapkan secara ketat syarat bagi parpol sebagai peserta Pemilu 2014.
Meski peserta pemilu itu masih mungkin bertambah, dari segi jumlah, 10 parpol yang dinyatakan lolos akan menjadi jumlah terkecil sejak Pemilu 1999. Bahkan, jumlah peserta Pemilu 2014 hanya menambah satu dari peserta Pemilu 2009 yang berhasil memenuhi parliamentary threshold di DPR. Sejauh ini beberapa parpol memang keberatan dengan hasil penetapan KPU.Namun,keberatan yang diajukan tidak menghentikan KPU untuk melangkah dan bergerak lebih jauh.
Buktinya,hanya berjarak sepekan setelah penetapan, Senin (14/1), KPU mengundi nomor urut parpol peserta Pemilu 2014.Atas hasil pengundian sebagian publik merasakan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2014 akan jauh lebih “sederhana” dibandingkan pemilu sebelumnya. Lalu, pertanyaan mendasar yang patut diajukan: langkah apakah yang seharusnya dilakukan supaya proses pemilu menjadi lebih berkualitas?
Tidak hanya demi kebutuhan pemilu yang berkualitas, pertanyaan ini menjadi semacam kebutuhan mendesak di tengah krisis kepercayaan kepada sejumlah parpol di DPR/DPRD. Bagaimanapun,langkah menghasilkan penghuni lembaga legislatif yang benar-benar menjadi representasi rakyat harus dimulai sejak tahap-tahap awal menuju pemilu.
Impian menghadirkan anggota lembaga perwakilan yang benar-benar merepresentasikan rakyat, bagaimanapun, tidak akan mungkin terwujud apabila parpol gagal didorong melakukan perubahan paradigma sejak awal. Perubahan paradigma itu diperlukan untuk kembali menempatkan parpol sebagai salah satu pilar utama kehidupan demokrasi dalam sistem politik di negeri ini.
Elaborasi posisi parpol sebagai salah satu pilar utama kehidupan demokrasi hanya mungkin dibangun dan didesakkan pada saat menjelang penyelenggaraan pemilu. Merujuk pengalaman selama ini, biasanya, parpol jauh lebih akomodatif menjelang pemilu dibandingkan waktu-waktu lain. Karena itu, desakan guna mendorong parpol mengubah paradigma menemukan waktunya saat ini.
Perubahan Paradigma
Setelah KPU mengumumkan parpol dan mengundi nomor urut peserta Pemilu 2014, kebiasaan lama kembali muncul ke permukaan. Misalnya, sejumlah parpol mencoba mengaitkan nomor urut hasil undian dengan angka-angka lain yang sama sekali jauh dari maksud dan tujuan penyelenggaraan pemilu. Bahkan nomor urut dikaitkan dengan makna mistik yang sangat jauh dari akal sehat.
Karenanya, saya sepakat dengan imbauan banyak pihak agar parpol tidak terjebak dalam pemaknaan angka yang menyesatkan. Sebagai salah satu pilar utama kehidupan demokrasi, parpol harus mampu m e n g u b a h p a ra d i g m a guna memulai proses p o l i t i k yang jauh lebih baik. Dengan menjadi peserta Pemilu 2014, banyak cara yang dapat dilakukan untuk membangun paradigma baru sebagai terobosan sehingga menjadi cara atau strategi untuk membuka ketersambungan gagasan antara parpol dan pemilih yang selama ini seperti berada dalam kebekuan.
Artinya, terobosan yang perlu dilakukan ialah tidak perlu lagi ada jarak antara parpol dan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks itu, terobosan parpol dengan membuka kesempatan kepada semua lapisan masyarakat mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif dari pusat sampai ke daerah harus diapresiasi secara khusus.
Sepanjang diproses secara baik dan objektif,publik tidak perlu curiga bahwa langkah membuka kesempatan bagi lapisan masyarakat karena keterbatasan stok calon atau figur yang tersedia di lingkungan internal parpol. Bahkan tidak perlu pula bercuriga bahwa langkah tersebut menjadi strategi untuk meraih dukungan dalam Pemilu 2014. Namun,sesungguhnya langkah tersebut akan menjadi bentuk perubahan paradigma sekiranya parpol mengikuti dengan terobosan lain yang lebih mendasar.
Misalnya, bagaimana memulai membangun proses politik yang jauh dari praktik politik uang (money politics). Terobosan tersebut begitu penting dilaksanakan karena politik uang yang terjadi selama ini benarbenar menghancurkan dan merusak wajah demokrasi negeri ini. Bahkan banyak kalangan percaya, bila praktik politik uang dalam pemilu tidak mampu dihentikan, Indonesia akan semakin sulit keluar dari kubangan korupsi.
Karena bahaya korupsi yang mengintai negeri ini, banyak pihak percaya, sekiranya di antara sepuluh parpol yang lolos sebagai peserta pemilu mau dan mampu hadir dengan paradigma baru “Menuju Pemilu 2014 Tanpa Politik Uang”, dukungan rakyat akan mengalir dengan sendirinya. Meski demikian, catatan penting yang perlu dikemukakan,paradigma baru tersebut tak hanya pemanis demi dukungan pemilih.
Dalam hal ini,parpol perlu becermin dari pengalaman Partai Demokrat pada Pemilu 2009 yang hadir dengan moto “Katakan tidak pada korupsi”. Selain itu,melihat kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 8/2012 tentang Pemilu Anggota Legislatif, banyak paradigma baru yang dapat ditawarkan parpol peserta Pemilu 2014.Dalam posisi demikian, tawaran paradigma baru untuk menutup segala loop hole akan menjadi penilaian penting bagi pemilih guna menentukan sikap menatap Pemilu 2014.
Tanpa perubahan itu, akan mudah untuk membuat kesimpulan bahwa nyaris tidak ada perubahan antara parpol peserta Pemilu 2009 dan parpol peserta Pemilu 2014. Sekiranya itu yang terjadi, pemilih akan menghukum parpol dengan cara mereka sendiri.
SALDI ISRA
Guru Besar Hukum Tata Negara dan
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)
Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
(mhd)