KPK konstruksi ulang kasus Angie

Senin, 14 Januari 2013 - 16:34 WIB
KPK konstruksi ulang kasus Angie
KPK konstruksi ulang kasus Angie
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku segera melakukan konstruksi ulang terkait vonis Angelina Sondakh (Angie). KPK menilai, tuntutan yang diajukan jaksa KPK sangat berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki dan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP pun membantah, penilaian yang menyatakan jaksa KPK melakukan kesalahan faktual selama persidangan kasus Angie tidaklah benar.

"Semua bukti dan fakta persidangan tentu sangat kita lihat dan pertimbangkan saat menuntut Angie," kata Johan saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1/13).

Dia menuturkan, saat ini pihaknya akan melakukan konstruksi ulang setelah melakukan evaluasi terhadap vonis Angie. Khusus Pasal 18 Undang-undang tentang pemberantasan Tipikor yang merupakan inovasi KPK dalam menjerat tersangka/terdakwa kasus korupsi.

"Pasal 12 huruf a akan kita konstruksikan kembali pada tingkat banding. Pasal 18 juga kita konstruksikan kembali," paparnya.

Johan menjelaskan, sampai kemarin pihaknya masih menyusun memori banding. "Belum dikirim memori bandingnya. Kalau tuntutan kita pada tingkat pertama tidak terbukti, maka kita uji pada tingkat kedua," ungkapnya.

Saat ditanyakan, apakah KPK akan menggunakan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Angie? Johan mengaku, pihaknya tidak perlu diajari soal itu. Dia mengungkapkan, jika bukti uang suap Angie benar dimanfaatkan sesuai kategori dalam TPPU, tentu undang-undang itu bisa digunakan.

"Sampai hari ini KPK belum menerapkan TPPU karena minimnya alat bukti," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4967 seconds (0.1#10.140)