Besok, KPU undi nomor urut peserta Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menetapkan 10 partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundi nomor urut parpol yang lolos tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Dirinya menerangkan, pengundian nomor urut itu akan dilakukan pada Pukul 14.00 WIB di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
"Iya betul (pengundian nomor urut parpol), acara pukul 14.00 WIB di Kantor KPU," terangnya kepada Sindonews melalui pesan singkat, Minggu (13/1/2013).
Dia melanjutkan, mekanisme yang digunakan ialah dengan cara ketua umum Parpol mengambil nomor urut secara acak yang telah disediakan oleh KPU.
Dengan begitu, KPU tidak menentukan nomor urut melainkan diperoleh dari hasil pengambilan secara acak oleh ketua umum. "Ya (ambil acak), oleh ketua umumnya," ujarnya.
Sekadar informasi, KPU telah menentukan 10 Parpol yang berhak mengikuti Pemilu 2014 mendatang, hasil ini berdasarkan rapat pleno yang dilaksanakan pada 7 Januari 2013 lalu.
10 parpol tersebut di antaranya adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Demokrat.
Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Dirinya menerangkan, pengundian nomor urut itu akan dilakukan pada Pukul 14.00 WIB di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
"Iya betul (pengundian nomor urut parpol), acara pukul 14.00 WIB di Kantor KPU," terangnya kepada Sindonews melalui pesan singkat, Minggu (13/1/2013).
Dia melanjutkan, mekanisme yang digunakan ialah dengan cara ketua umum Parpol mengambil nomor urut secara acak yang telah disediakan oleh KPU.
Dengan begitu, KPU tidak menentukan nomor urut melainkan diperoleh dari hasil pengambilan secara acak oleh ketua umum. "Ya (ambil acak), oleh ketua umumnya," ujarnya.
Sekadar informasi, KPU telah menentukan 10 Parpol yang berhak mengikuti Pemilu 2014 mendatang, hasil ini berdasarkan rapat pleno yang dilaksanakan pada 7 Januari 2013 lalu.
10 parpol tersebut di antaranya adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Demokrat.
(mhd)