Gratifikasi seks terganjal hukuman pidana

Minggu, 13 Januari 2013 - 14:16 WIB
Gratifikasi seks terganjal hukuman pidana
Gratifikasi seks terganjal hukuman pidana
A A A
Sindonews.com - Gratifikasi seks akan terganjal dengan hukuman pidana yang diterima bagi orang yang menjalankan gratifikasi seks itu. Karena, jika pelaku itu dikenakan dengan pasal asusila maka hukuman yang diterimanya relatif ringan.

"Sekarang rumusan tindak pidananya susah. Kalau tindak pidananya asusila kan hukumannya kecil," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD usai mengikuti Rakernas IKA UII di Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/1/2013).

Dia melanjutkan, jika dikenakan pasal penyuapan, maka tidak ada nilai materil terhadap permasalahan tersebut, karena tidak ada angka yang menyebutkan mengenai gratifikasi ini.

"Tidak ada numeriknya, kalau tindak pidana penyuapan juga susah. Karena penyuapan kan materiil. Karenanya, itu sedang didiskusikan," ujarnya.

Meski begitu, Mahfud tetap mendukung adanya peraturan yang mengatur gratifikasi seks. Sebelumnya dia juga mengatakan, hal ini telah terjadi sejak zaman orde baru.

"Tapi undang-undang blum ada. Nanti dipikirkan. Banyak orang kebal dengan uang tapi tidak dengan tawaran seksual. Dahulu di jaman orde baru kalau ada pemriksaan keuangan disediakan gratifikasi seksual," terangnya.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wacana dibentuknya aturan terkait gratifikasi seks, kasus seperti ini sebenarnya sudah berkembang di negara lain.

Rencana pembentukan aturan ini dilontarkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi dan sejumlah anggota DPR RI, tahun 2012.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5506 seconds (0.1#10.140)