Jadi momentum untuk bersih-bersih lembaga peradilan

Minggu, 13 Januari 2013 - 09:31 WIB
Jadi momentum untuk...
Jadi momentum untuk bersih-bersih lembaga peradilan
A A A
Sindonews.com - Bercermin dari rendahnya vonis yang dijatuhkan terhadap Angelina Sondakh (Angie) terdakwa kasus penggiringan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora. Membuat rekrutmen hakim saat ini harus diperketat dan diperbaiki.

Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi menyatakan, rendahnya vonis Angie tersebut, bisa disebabkan karena buruknya moral hakim yang menangani kasus Angie.

"Hakim dengan penuntut umum harus bisa satu visi, sekarang kita tahulah, Tipikor tidak bersih. Bisa juga itu indikasi yang membuat hukuman Angie kecil," kata Uchok Sky, saat dihubungi Sindonews, Minggu (13/1/2013).

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini waktunya untuk terus memperjuangkan lembaga peradilan yang bersih, bebas dari tekanan, mempunyai sumber daya manusia yang berkualitas.

"Kita harus berjuang terus, agar hakim-hakim bersih dari yang korup dan rekrutmennya juga harus diperbaiki. Selain itu, cara penyidik juga membuat koruptor senang, karena kurang mendalam," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada Kamis 10 Januari 2013, majelis hakim Pengadilan Tipikormejatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR RI juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider enam bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan dengan pidana penjaar dengan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara," kata Majelis Hakim Tipikor, Sudjatmiko saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai, janda mendiang Adjie Massaid tersebut terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.

Angie dianggap terbukti menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Perbuatan Angelina dianggap melanggar Pasal 11 no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yang pada persidangan sebelumnnya. Oleh Jaksa KPK Angie dituntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh jaksa. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8332 seconds (0.1#10.140)