Ada intervensi di balik vonis Angie

Minggu, 13 Januari 2013 - 08:15 WIB
Ada intervensi di balik vonis Angie
Ada intervensi di balik vonis Angie
A A A
Sindonews.com - Rendahnya vonis hukuman yang diterima Angelina Sondakh (Angie) terdakwa kasus penggiringan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora dengan empat setengah tahun penjara, muncul dugaan, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah diintervensi.

Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengatakan hal tersebut, karena bercermin dari keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor tersebut.

"Ada mengarah ke intervensi, bisa dilihat dari misalnya Angie tidak berbicara selain dia, siapa aja yang terlibat. Terlihat dia rela untuk dia sendiri yang terkena hukuman tersebut. Ini berbanding terbalik dengan Nazaruddin yang terus mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat," kata Uchok Sky, saat dihubungi Sindonews, Minggu (13/1/2013).

Lebih lanjut dia mengatakan, hal ini yang harus ditelusuri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada apa dengan rendahnya vonis yang dijatuhkan kepada mantan Puteri Indonesia ini.

"Itu memperlihatkan ada yang bekerja di balik Angie, ini yang harus diselidiki lebih dalam oleh KPK," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada Kamis 10 Januari 2013, majelis hakim Pengadilan Tipikormejatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR RI juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider enam bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan dengan pidana penjaar dengan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Tipikor, Sudjatmiko saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai, janda mendiang Adjie Massaid tersebut terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.

Angie dianggap terbukti menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Perbuatan Angelina dianggap melanggar Pasal 11 no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yang pada persidangan sebelumnnya. Oleh Jaksa KPK Angie dituntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh jaksa. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7562 seconds (0.1#10.140)