Vonis hakim ke Angie salah?
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Indra, mempertanyakan vonis majelis hakim terhadap Angelina Sondakh yang tidak mewajibkan untuk mengembalikan uang negara.
Pasalnya mantan putri Indonesia itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang dari Group Permai sebanyak Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta.
"Rasanya janggal apabila dinyatakan terbukti menerima uang, tapi tidak ada perintah pengembalian ke negara," ujar Indra kepada Sindonews, Sabtu (12/1/2013).
Meski begitu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku tetap menghormati keputusan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, hakim sudah mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan.
Indra mendukung sepenuhnya, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mau melakukan upaya banding untuk mencari keadilan seadil-adilnya.
"Menurut saya dengan putusan Angie yang ringan tersebut dan dengan tidak disitanya uang hasil korupsi tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum KPK sebaiknya mengajukan banding," sarannya.
Vonis ringan terhadap mantan puteri Indonesia ini, imbuh Indra, harus menjadi pembelajaran buat KPK. Karena salam menangani kasus Anggie, KPK tidak menggunakan UU 8 th 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia menilai, UU tindak pidana korupsi tidak cukup optimal dalam perampasan aset koruptor.
"Hal ini menyebabkan perampasan aset dan pengembalian ke negara tidak maksimal dan tentunya juga optimalisasi efek jera juga tidak tercapai," pungkasnya.
Pasalnya mantan putri Indonesia itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang dari Group Permai sebanyak Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta.
"Rasanya janggal apabila dinyatakan terbukti menerima uang, tapi tidak ada perintah pengembalian ke negara," ujar Indra kepada Sindonews, Sabtu (12/1/2013).
Meski begitu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku tetap menghormati keputusan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, hakim sudah mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan.
Indra mendukung sepenuhnya, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mau melakukan upaya banding untuk mencari keadilan seadil-adilnya.
"Menurut saya dengan putusan Angie yang ringan tersebut dan dengan tidak disitanya uang hasil korupsi tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum KPK sebaiknya mengajukan banding," sarannya.
Vonis ringan terhadap mantan puteri Indonesia ini, imbuh Indra, harus menjadi pembelajaran buat KPK. Karena salam menangani kasus Anggie, KPK tidak menggunakan UU 8 th 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia menilai, UU tindak pidana korupsi tidak cukup optimal dalam perampasan aset koruptor.
"Hal ini menyebabkan perampasan aset dan pengembalian ke negara tidak maksimal dan tentunya juga optimalisasi efek jera juga tidak tercapai," pungkasnya.
(rsa)