Vonis Angie tak beri efek jera politikus korup

Sabtu, 12 Januari 2013 - 06:58 WIB
Vonis Angie tak beri efek jera politikus korup
Vonis Angie tak beri efek jera politikus korup
A A A
Sindonews.com - Vonis 4,5 tahun penjara untuk Angelina Sondakh, yang jauh dari tuntutan jaksa 12 tahun bui, dinilai sebagai preseden buruk yang tak akan memberi efek jera terhadap politikus koruptor. Vonis ringan itu memberi ekses akan semakin suburnya praktek korupsi di tanah air

"Vonis ringan terhadap pelaku korupsi tentu tidak akan memberikan efek jera, sementara semua orang tahu kasus ini adalah kasus besar yang telah banyak 'menelan' korban," kata pengamat politik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Muradi, saat dihubungi Sindonews, Jumat (12/01/2013).

Oleh karena itu, kata Muradi, tidak mengherankan jika ada kalangan yang menengarai adanya motif dan tekanan politik atas putusan 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta atas kasus Angie. Ia menangkap kesan vonis ringan itu tidak terlepas dari rekayasa politik untuk membungkam mulut Angie.

"Tekanan politik seakan memaksa para hakim untuk menjatuhkan vonis ringan kepada Angie. Ada kekhawatiran kalau divonis lebih lama, Angie akan bicara 'nyanyi' Nazar. Kalau dia bicara tidak tertutup ada orang-orang yang di sekitar SBY yang akan terungkap," ujar pemerhati korupsi ini.

Sekedar informasi, dalam vonis Angie kemarin, majelis hakim menyatakan, terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Hal itu bebernya sebagaimana tertuang dalam dakwaan ketiga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp250 juta, yang tidak bisa dibayar diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan penjara. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu," ungkap ketua majelis hakim Sudjatmiko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/13).

Padahal dalam dakwaan KPK menggunakan 3 dakwaan alternatif yakni, pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kedua, pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketiga pasal 11 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 64 ayat (1).

Hakim juga menyatakan, dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebutkan bahwa Angie menerima Rp12,580 miliar dan USD2,350 juta tidak terbukti. Pasalnya dari fakta persidangan yang disampaikan oleh keterangan sejumlah saksi dibawah sumpah uang yang diterima terdakwa baik melalui transfer atau pun penerimaan tunai lewat dua orang kurir Angie yakni Jefry dan Alex angka tersebut tidak valid.

Menurut hakim yang terbukti adalah jumlah uang yang diterima terdakwa senilai Rp2,580 m dan USD1,200 juta sebagai bentuk realisasi janji PT Group Permai atas kesanggupan terdakwa mengiring anggaran yang terkait proyek Kemendiknas.

Majelis hakim pun menolak pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor yang digunakan jaksa dalam dakwaan dan tuntutan Angie. Menurut hakim uang suap yang diterima Angie berasal dari kas keuangan PT Group Permai, bukan uang negara. Jika uang suap tersebut adalah uang negara hakim bisa memutuskan pasal 18 untuk perampasan harta Angie.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4216 seconds (0.1#10.140)