Kasus Hambalang tak berhenti di Andi Mallarangeng
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus mega proyek pembangunan Sport Center di Bukit Hambalang, Bogor, tidak berhenti dengan penetapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan saat ini kasus Hambalang masih dalam pengembangan penyidikan sehingga tidak akan berhenti di Andi.
"Yang pertama Hambalang masih dalam poses pengembangan penyidikan, dan selalu disampaikan penyidik KPK bahwa Hambalang ini belum berhenti pada penetapan status Andi sebaga tersangka," jelas Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2013).
Dirinya menambahkan, beberapa nama seperti Anas Urbaningrum, Mukhayat dan Mahfud Suroso beberapa diantara mereka telah dimintai keterangan oleh KPK, namun karena tidak ada alat bukti maka belum dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Nama-nama disebut tadi beberapa diantaranya sudah dimintai keterangan oleh KPK, tentu kalau tidak ada dua alat bukti yang cukup KPK tidak bisa menetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Johan juga mengungkapkan, yang bisa menyatakan nama-nama tersebut sebagai tersangka juga hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum yang berwenang. Yang terpenting, menurutnya, saat ini lembaga superbody itu terus melakukan penyelidikan siapa saja yang menerima proyek senilai Rp 1,2 triliun itu.
"KPK sedang melakukan penyelidikan Hambalang, mencari siapa penyelenggara negara yang menerima fee proyek Hambalang. Penyilidikan masih jalan terus dan permintaan keterangan masih jalan. Seperti melengkapi berkas itu untuk naik ke penyidikan, termasuk melengkapi berkas pemeriksaan AAM dan DK," pungkasnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan saat ini kasus Hambalang masih dalam pengembangan penyidikan sehingga tidak akan berhenti di Andi.
"Yang pertama Hambalang masih dalam poses pengembangan penyidikan, dan selalu disampaikan penyidik KPK bahwa Hambalang ini belum berhenti pada penetapan status Andi sebaga tersangka," jelas Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2013).
Dirinya menambahkan, beberapa nama seperti Anas Urbaningrum, Mukhayat dan Mahfud Suroso beberapa diantara mereka telah dimintai keterangan oleh KPK, namun karena tidak ada alat bukti maka belum dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Nama-nama disebut tadi beberapa diantaranya sudah dimintai keterangan oleh KPK, tentu kalau tidak ada dua alat bukti yang cukup KPK tidak bisa menetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Johan juga mengungkapkan, yang bisa menyatakan nama-nama tersebut sebagai tersangka juga hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum yang berwenang. Yang terpenting, menurutnya, saat ini lembaga superbody itu terus melakukan penyelidikan siapa saja yang menerima proyek senilai Rp 1,2 triliun itu.
"KPK sedang melakukan penyelidikan Hambalang, mencari siapa penyelenggara negara yang menerima fee proyek Hambalang. Penyilidikan masih jalan terus dan permintaan keterangan masih jalan. Seperti melengkapi berkas itu untuk naik ke penyidikan, termasuk melengkapi berkas pemeriksaan AAM dan DK," pungkasnya.
(kri)