Lily minta penyidik Bareskrim segera panggil Dipo Alam
A
A
A
Sindonews.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Wahid diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta selama 3,5 jam terkait laporannya terhadap Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam.
Adik almarhum Gus Dur ini, tiba di Bareskrim pukul 9.15 WIB dan selesai diperiksa pukul 11.30 WIB. Kepada wartawan dia mengaku pemeriksaannya merupakan lanjutan dari laporan terhadap Seskab Dipo Alam. “Materi pemeriksaan melanjutkan laporan yang kemarin,“ ujar Lily di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/1/2013).
Dalam pemeriksaan itu, Lily pun mengaku menyebutkan kerugian dialami pemerintah akibat tindakan Seskab Dipo “Dari pelanggaran ini yang rugi pemerintah sendiri. Saya juga sudah katakan seperti itu. Tidak ada pasal yang mnyatakan dia boleh mengatur lalu lintas di pemerintahan,“ jelasnya.
Kepada penyidik Lily meminta agar Dipo Alam segera dipanggil. Agar dirinya merasa tenang dan bisa melanjutkan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Saya minta segera mungkin memanggil Dipo Alam agar masalah ini cepat selesai dan kami masing-masing pihak dapat bekerja dengan tenang. Terus terang saya tidak tenang kalau rancu seperti ini,“ tegasnya.
Sementara itu, Saleh selaku kuasa hukum Lily menjelaskan, kliennya sudah menjelaskan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Dipo.
“Lebih kepada penyalahgunaan kewenangan, makanya kita laporkan. Ada 12 pertanyaan, salah satunya menanyakan suratnya Dipo ke Menkeu dan Menhan,“ kata Saleh.
Seperti diberitakan sebelumnya,Lily sudah dua kali dipanggil polisi. Politikus PKB ini melaporkan Seskab Dipo Alam ke Bareskrim Polri, atas dugaan melanggar kewenangan. Hal itu dibuktikan dengan surat edaran Dipo yang ditujukan kepada kementerian agar tidak kongkalikong dengan DPR.
Dipo diduga melanggar 421 KUHP, melanggar kewenangannya dan memaksakan kewenangan pada orang lain.
Lily menilai, seorang Seskab tidak memiliki wewenang untuk mengirim surat edaran kepada menteri-menteri anggota KIB II. Tugas dari Dipo Alam, sebatas mengevaluasi, memantau, menganalisa kerja kabinet untuk kemudian disampaikan ke Presiden.
Dipo tidak punya hak eksekusi, karena dia dibentuk hanya dengan Perpres 82 tahun 2010, tidak ada satu pasal dalam Perpres itu untuk berikan kewenangan kepada Dipo Alam mencampuri kinerja kabinet.
Adik almarhum Gus Dur ini, tiba di Bareskrim pukul 9.15 WIB dan selesai diperiksa pukul 11.30 WIB. Kepada wartawan dia mengaku pemeriksaannya merupakan lanjutan dari laporan terhadap Seskab Dipo Alam. “Materi pemeriksaan melanjutkan laporan yang kemarin,“ ujar Lily di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/1/2013).
Dalam pemeriksaan itu, Lily pun mengaku menyebutkan kerugian dialami pemerintah akibat tindakan Seskab Dipo “Dari pelanggaran ini yang rugi pemerintah sendiri. Saya juga sudah katakan seperti itu. Tidak ada pasal yang mnyatakan dia boleh mengatur lalu lintas di pemerintahan,“ jelasnya.
Kepada penyidik Lily meminta agar Dipo Alam segera dipanggil. Agar dirinya merasa tenang dan bisa melanjutkan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Saya minta segera mungkin memanggil Dipo Alam agar masalah ini cepat selesai dan kami masing-masing pihak dapat bekerja dengan tenang. Terus terang saya tidak tenang kalau rancu seperti ini,“ tegasnya.
Sementara itu, Saleh selaku kuasa hukum Lily menjelaskan, kliennya sudah menjelaskan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Dipo.
“Lebih kepada penyalahgunaan kewenangan, makanya kita laporkan. Ada 12 pertanyaan, salah satunya menanyakan suratnya Dipo ke Menkeu dan Menhan,“ kata Saleh.
Seperti diberitakan sebelumnya,Lily sudah dua kali dipanggil polisi. Politikus PKB ini melaporkan Seskab Dipo Alam ke Bareskrim Polri, atas dugaan melanggar kewenangan. Hal itu dibuktikan dengan surat edaran Dipo yang ditujukan kepada kementerian agar tidak kongkalikong dengan DPR.
Dipo diduga melanggar 421 KUHP, melanggar kewenangannya dan memaksakan kewenangan pada orang lain.
Lily menilai, seorang Seskab tidak memiliki wewenang untuk mengirim surat edaran kepada menteri-menteri anggota KIB II. Tugas dari Dipo Alam, sebatas mengevaluasi, memantau, menganalisa kerja kabinet untuk kemudian disampaikan ke Presiden.
Dipo tidak punya hak eksekusi, karena dia dibentuk hanya dengan Perpres 82 tahun 2010, tidak ada satu pasal dalam Perpres itu untuk berikan kewenangan kepada Dipo Alam mencampuri kinerja kabinet.
(lns)