KPK tak puas vonis Angie, tuding Hakim Tipikor tak jeli

Jum'at, 11 Januari 2013 - 11:43 WIB
KPK tak puas vonis Angie,...
KPK tak puas vonis Angie, tuding Hakim Tipikor tak jeli
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya kurang puas dengan vonis terhadap terdakwa penggiringan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Angelina Sondakh yang dijatuhi hukuman empat tahun dua bulan penjara. Vonis itu jauh dari tuntutan JPU yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

KPK pun menuding Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menodai makna yuridis sesungguhnya.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas juga menuding majelis hakim tidak jeli dalam melihat pelanggaran yang telah dilakukan terdakwa. “Putusan hakim yang ringan apalagi bebas tanpa argumen hukum yang benar, semakin menegaskan adanya cacat yuridis metodologis dalam memaknai fakta persidangan,“ ujar Busyro saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Menurut Busyro, Angelina Sondakh telah melanggar Undang Undang Dasar 1945 yang merampas kesejahteraan yang menjadi hak rakyat.

“Aktor tersangka sebagai anggota DPR, punya makna khusus sebagai wakil rakyat yang justru merampas hak-hak rakyat. Fakta yang dijarah adalah bidang pendidikan,“ jelasnya.

Semua itu, lanjut Busyro menjadi kecacatan lembaga yuridis yang seharusnya memberikan keadilan bagi masyarakat. Yang dikhawatirkan nantinya akan semakin memperburuk citra instansi pengadilan di mata masyarakat.

“Hakim tidak memberi makna dan bobot yuridis atas fakta ini. Cacat metodologis berakibat putusan tandus dari ruh keadilan dan keberpihakan pada perindungan rakyat sebagai korban masif,“ tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hanya mejatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR RI juga didenda Rp250 juta subsider 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan dengan pidana penjara dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta susider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Tipikor, Sudjatmiko saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 10 Januari 2013.

Hakim menilai, terdakwa secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Angie dianggap terbukti menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Perbuatan Angelina dianggap melanggar Pasal 11 No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yang pada persidangan sebelumnnya. Oleh Jaksa KPK Angie dituntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8972 seconds (0.1#10.140)