KPK tak puas vonis Angie, tuding Hakim Tipikor tak jeli

Jum'at, 11 Januari 2013 - 11:43 WIB
KPK tak puas vonis Angie,...
KPK tak puas vonis Angie, tuding Hakim Tipikor tak jeli
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya kurang puas dengan vonis terhadap terdakwa penggiringan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Angelina Sondakh yang dijatuhi hukuman empat tahun dua bulan penjara. Vonis itu jauh dari tuntutan JPU yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

KPK pun menuding Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menodai makna yuridis sesungguhnya.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas juga menuding majelis hakim tidak jeli dalam melihat pelanggaran yang telah dilakukan terdakwa. “Putusan hakim yang ringan apalagi bebas tanpa argumen hukum yang benar, semakin menegaskan adanya cacat yuridis metodologis dalam memaknai fakta persidangan,“ ujar Busyro saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Menurut Busyro, Angelina Sondakh telah melanggar Undang Undang Dasar 1945 yang merampas kesejahteraan yang menjadi hak rakyat.

“Aktor tersangka sebagai anggota DPR, punya makna khusus sebagai wakil rakyat yang justru merampas hak-hak rakyat. Fakta yang dijarah adalah bidang pendidikan,“ jelasnya.

Semua itu, lanjut Busyro menjadi kecacatan lembaga yuridis yang seharusnya memberikan keadilan bagi masyarakat. Yang dikhawatirkan nantinya akan semakin memperburuk citra instansi pengadilan di mata masyarakat.

“Hakim tidak memberi makna dan bobot yuridis atas fakta ini. Cacat metodologis berakibat putusan tandus dari ruh keadilan dan keberpihakan pada perindungan rakyat sebagai korban masif,“ tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hanya mejatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR RI juga didenda Rp250 juta subsider 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan dengan pidana penjara dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta susider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Tipikor, Sudjatmiko saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 10 Januari 2013.

Hakim menilai, terdakwa secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Angie dianggap terbukti menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Perbuatan Angelina dianggap melanggar Pasal 11 No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yang pada persidangan sebelumnnya. Oleh Jaksa KPK Angie dituntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000.
(lns)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved