Hakim Tipikor yakini Angie terlibat korupsi lain

Kamis, 10 Januari 2013 - 23:33 WIB
Hakim Tipikor yakini Angie terlibat korupsi lain
Hakim Tipikor yakini Angie terlibat korupsi lain
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memutuskan terpidana kasus penggiringan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh terbukti telah melakukan tindakan korupsi secara berlanjut atau tidak berdiri sendiri.

Keputusan itu seakan membuka sinyal kebenaran atas keterlibatan mantan puteri Indonesia tersebut dalam kasus korupsi lainnya yang dilakukan.

"Unsur perbuatan berlanjut terbukti. Maka keseluruhan unsur dalam dakwaan ketiga telah terbukti dan terpenuhi dan majelis berkeyakinan Angelina telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim anggota Marssudin Nainggolan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2012).

Namun ternyata, Angie malah dianggap tidak terbukti terlibat dalam pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet di Kemenpora. Dari fakta di persidangan, hakim menilai uang yang digelontorkan Permai Grup lewat Mindo Rosalina Manullang, hanya untuk pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas.

"Maka yang terbukti diterima terdakwa Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta. Uang dari Grup Permai itu untuk penggiringan anggaran di Kemendiknas," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko.

Menurutnya, unsur penerimaan Anggie dari Mindo Rosalina Manulang cocok dengan pembukuan di grup permai. Namun begitu, hakim menjelaskan unsur penerimaan juga belumlah sempurna.

"(Uang) tidak disita dalam barang bukti, dan hanya pernyataan saksi," katanya.

Lebih jauh, majelis hakim menilai, Anggie hanya terbukti melanggar pasal 11 UU Pembaerantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ketiga.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0018 seconds (0.1#10.140)
pixels