2012, Pemda terbanyak lakukan korupsi

Kamis, 10 Januari 2013 - 16:52 WIB
2012, Pemda terbanyak lakukan korupsi
2012, Pemda terbanyak lakukan korupsi
A A A
Sindonews.com - Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi UGM menyatakan tren korupsi sepanjang pertengahan hingga akhir tahun 2012 banyak terjadi di sektor Pemerintah Daerah (Pemda). Bahkan, dari 72 kasus korupsi yang terungkap selama Juli-Desember 2012, 27 kasus diantaranya melibatkan kepala daerah.

Peneliti Pukat Universitas Gajah Mada (UGM) Laras Susanti mengatakan, pelaku korupsi terbanyak selama enam bulan terakhir 2012 Pemda dan kepala daerah menjadi pelaku kedua terbanyak. Aktor yang terjerat kasus korupsi di Pemda, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas (Kadis) hingga pejabat teknis dinas.

“Bahkan, dengan ditetapkannya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sebagai tersangka, menjadi bukti tindak korupsi dilakukan secara terstruktur dari level bawah hingga atas,” kata Laras, di Kantor Pukat Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (10/1/2013).

Jika dibandingkan dengan enam bulan pertama 2012, Pemda sebagai pelaku korupsi justru menduduki peringkat kedua yakni 14 kasus dari 72 kasus yang diteliti. Angka tersebut masih kalah dengan pelaku dari pihak swasta.

Mengenai sektor tindak korupsi, Laras menuturkan, dana penerimaan negara atau daerah menjadi sumber utama dana yang dikorupsi, disusul sektor pekerjaan umum.

"Sementara di posisi ketiga, korupsi di sektor keolahragaan dan pendidikan keagamaan di sepanjang Juli-Desember mencapai 11 kasus, diikuti sektor BUMN dan BUMD sembilan kasus, serta sektor penegakkan hukum tujuh kasus,"
tandasnya.

Laras juga menambahkan, dari banyaknya kasus korupsi yang terjadi selama 2012, kasus korupsi Hambalang dan simulator SIM menjadi kasus yang strategis. Di satu sisi, pihak penegak hukum menjadi harapan memberantas korupsi di dalam pemerintahan dan partai politik dengan adanya kasus korupsi Hambalang.

"Namun di sisi lain, terungkapnya kasus korupsi simulator SIM menjadi teladan buruk bagi penegak hukum sendiri," pungkasnya.

Ratih Keswara
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4560 seconds (0.1#10.140)