Nasrep: KPU langgar dua pasal

Rabu, 09 Januari 2013 - 18:11 WIB
Nasrep: KPU langgar...
Nasrep: KPU langgar dua pasal
A A A

Sindonews.com - Sambangi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Partai Nasional Republik (Nasrep) serahkan temuan dua pelanggaran pasal yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelanggaran pertama adalah pasal 16 Ayat 1 mengenai kepengurusan partai.

Dijelaskan dalam pasal itu, kepengurusan harus dilakukan secara verifikasi faktual dan menyeluruh untuk kecamatan. Nasrep menemukan untuk kepengurusan kabupaten kota dan provinsi tidak dilakukan secara menyeluruh.

"Mereka (KPU) melanggar Pasal 16 ayat 1 datanya bukti pelanggaran antara lain bukti pelanggaran pelaksanaan undang-undang. Pasal 16 ayat 1 harus ada pembaginya 30 persen wanita. Tanpa menghitung pembanding 70 persen dari laki-laki," jelas Ketua Umum Partai NasRep, Jus Usman di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2013).

Selain itu, NasRep juga menilai KPU telah melanggar Pasal 8 ayat 2 mengenai sembilan item kepengurusan. "Kalau kepengurusan kecamatan itu massif sekali. Terus tidak diverifikasi faktual keanggotaan laki-laki. Bukti-bukti akan menyusul," ucapnya.

Oleh karena itu, Jus merasa ada diskriminiasi yang dilakukan KPU kepada partainya. Diskriminasi itu begitu terasa dalam pembagian waktu yang tak adil. "Antara 16 parpol lebih lama dari 18 partai," tegasnya.

Karena menemukan pelanggaran pelaksanaan ketentuaan undang-undang, Nasrep pun melayangkan gugatan hukum melalui Bawaslu. Tak hanya ke Bawaslu, NasRep juga akan melakukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan adanya pelanggran etika yang dilakukan komisioner KPU.

"Dengan begitu kita akan lakukan gugatan ke DKPP terkait etika penyelenggaraan Pemilu komisioner. Dalam sumpah dan janji sebelum komisioner laksanakan tugas, dia harus bekerja sesuai perundang-undangan," terangnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0284 seconds (0.1#10.140)