KPK berharap harta Angie bisa disita negara

Rabu, 09 Januari 2013 - 17:37 WIB
KPK berharap harta Angie...
KPK berharap harta Angie bisa disita negara
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh harapan besar agar majelis hakim bisa meloloskan pasal 18 yang mereka masukan dalam tuntutan terhadap terdakwa kasus penggiringan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh.

Klausul perampasan harta koruptor tertuang dalam pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa KPK menjerat wanita bernama lengkap Angelina Patricia Pingkan Sondakh dengan pasal tersebut. Angie, sapaan Angelina, diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,35 juta atau senilai total sekitar Rp 34 miliar.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, diloloskannya pasal itu dalam vonis hakim yang sedianya akan dibacakan besok di Pengadilan Tipikor, Jakarta, bisa memberikan efek jera untuk para koruptor.

"Pasal 18 diharapkan bisa dikonversi dengan apa yang diduga dilakukan terdakwa untuk selanjutnya dikembalikan kepada negara," kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Johan mengatakan, KPK juga berharap majelis hakim bisa menerima semua bukti keterlibatan Angie yang menikmati sejumlah uang untuk meloloskan berbagai proyek di Kemenpora dan juga kemendiknas.

“Harapannya, hakim melihat bukti bukti yang disampaikan ke pengadilan dan divonis bersalah sesuai dengan disampaikan yang di pengadilan,“ tegasnya.

Sementara itu, Johan juga menegaskan, dengan vonis Angie esok hari bukan menandakan kasus yang dilakoni mantan puteri Indonesia tersebut hanya pada kasus tersebut. Namun, Johan mengakui bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus wisma atlet yang disebut-sebut juga berkaitan dengan Angelina Sondakh.

"KPK melakukan penyelidikan terhadap pengadaan wisma atlet. Perkembangannya masih diselidiki," ujarnya.

Angie diduga menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp 12, 5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora.

Atas perbuatannya itu, Angie didakwa melanggar pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, sertra membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan US$ 2.000.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)