Sumbangan politik tetap ada batasannya

Senin, 07 Januari 2013 - 13:20 WIB
Sumbangan politik tetap ada batasannya
Sumbangan politik tetap ada batasannya
A A A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang terdakwa kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, di Kabupaten Buol, Hartati Murdaya, kehadiran mantan Menteri Hukum dan HAM ini sebagai saksi ahli.

Dia menjelaskan pemberian dana sumbangan pilkada untuk calon kepala daerah tidak melanggar hukum, dia mengatakan, dalam undang-undang dijelaskan batasan mengenai jumlah sumbangan yang dapat diberikan.

Yusril juga mengungkapkan besaran dana itu ialah sebesar Rp50 juta dari sumbangan perseorangan dan Rp350 juta dari perusahaan.

"Tadi saya sudah menjawab pertanyaan mengenai batasan kalau individu Rp50 juta untuk perusahaan Rp350 juta," jelasnya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2013).

Dalam kasus suap Hartati kepada Bupati Buol Amran Batalipu, dia menjelaskan, kasus itu yang menjadi pertanyaan adalah posisi Amran sebagai Bupati yang juga mencalonkan diri sebagai calon Bupati Buol.

"Kan ini sumbangan politik, sah saja. Cuma yang ini (Amran) sebagai incumbent atau Bupati, takutnya ada apa-apanya. Padahal sumbangan politik itu sah, yang dikhawatirkan jika diberi sumbangan saya minta ini itu," katanya.

Yusril melanjutkan, jika seseorang atau perusahaan memberikan sumbangan kepada calon kepala daerah di atas maksimal peranturan perundang-undangan, maka wajib untuk dikembalikan.

"Apa yang terjadi, kan ada kewajiban dari calon (kepala daerah) melaporkan dana yang diterima baik saat pilkada secara langsung atau sesudah pilkada dan itu diatur UU 32 tahun 2004, ini ada sumbangan Rp50 juta harus kembalikan, jika sudah dikembalikan ya selesai," jelasnya.

Oleh karenanya, dalam kasus Hartati ini dia berpendapat, semestinya ada teguran administrasi yang dilayangkan kepada Bupati Buol terkait sumbangan yang diberikan dari Hartati senilai Rp3,5 miliar.

"Jadi, jangan belum ada teguran tapi sudah dijerat dengan hukum pidana, perlu disadari hukum pidana itu menjadi jalan terakhir. Jika kaidah hukum lain tidak efektif untuk mengatasi keadaan di tengah masyarakat," katanya.

Menurut mantan Sekretaris Negara (Setneg) itu, jadi selesaikan terlebih dahulu permasalahan administrasinya, baru beralih ke pidananya.

"Jadi begitulah, walau pun ada unsur pidana, kalau masih ada unsur administrasi yah diselesaikan dahulu, baru ke pidana itu pun dengan pidana yang lebih ringan dahulu," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7207 seconds (0.1#10.140)